6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rokok Ilegal Diduga Beredar Di Simalungun

Simalungun | MISTAR.ID – Rokok yang diduga ilegal, banyak beredar di Kabupaten Simalungun. Ditemui rokok bermerek baru dan tanpa pita cukai, beredar di pelosok-pelosok desa dengan harga jual sangat murah.

Sumber Mistar di lapangan menyebut, peredaran rokok bermerek jarang terdengar itu, didistribusikan melalui agen-agen yang masuk di pelosok desa.

“Dari agen harganya hanya 7 ribu bang, dan pengecer menjualnya sekitar 10 ribu per bungkus,” ujar sumber pemilik warung, Rabu (4/12/19).

Menurut pemilik warung, rokok bermerek awal “L” tersebut ditawarkan orang yang datang ke warungnya, dan mengatakan, bahwa rokok tersebut sangat diminati masyrakat karena harganya murah.

“Untuk peminat cukup banyak, karena memang harganya sangat murah dibanding rokok-rokok yang lainnya, jadi banyak juga yang beli,” ujar pemilik warung.

Pemilik warung mengaku tidak tahu-menahu apakah rokok tersebut legal atau tidak. Dia katanya hanya tahu berjualan.

Keterangan dihimpum Mistar, rokok merek baru tersebut sudah beredar luas di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Bandar.

Sementara, pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar yang berulangkali dikonfirmasi, sampai saat ini sepertinya masih belum meluangkan waktunya untuk memberikan keterangan terkait rokok diduga ilegal itu.

Keterangan Satpam kantor cukai itu, bahwa atasannya ataupun kepala Bea dan Cukai masih sibuk.

“Surat abang yang dua minggu lalu sudah kami masukkan, tapi memang belum ada balasan, karena orang bos masih sibuk. Nanti kalau ada waktunya pasti dibalas suratnya bang,” kata Satpam itu menjawab Mistar.(hm02)

Penulis : Roland Saragih
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles