10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Rencana Diskominfo Bangun 53 Titik Internet Ditolak DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Komunikasi dan Informasi Pemko Pematangsiantar mengajukan program pemasangan 53 titik internet yang dipasang di Kantor Kelurahan, termasuk mendukung belajar jarak jauh. Pada tahun 2021 ditargetkan pemasangan internet dengan kapasitas 4.000 mbps sudah selesai dipasang.

Hingga kini Diskominfo mengelola program internet dengan kapasitas 183 mbps yang difungsikan untuk kantor OPD di Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemko Siantar Kartini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar, Rabu (9/9/20) sore.

“Konektifitas program ini lebih kepada kebutuhan internet di kelurahan. Kemudian jaringan ini tersistem secara internasional dan bisa membantu belajar jarak jauh,” ujar Kartini dalam RDP, Rabu (9/9/20) sore.

Baca juga: Diskominfo Siantar Gratiskan Internet Belajar Daring

Dijelaskannya, pembangunan jaringan tower internet ini sesuai dengan konsep smart city di Kota Pematangsiantar. Namun, ia mengakui operasional internet belum maksimal. “Kami akan berusaha melakukan semaksimal mungkin. Namun, pengajuan program ini sejalan dengan perbaikan program yang kurang maksimal,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan mengatakan, pengajuan anggaran untuk kebutuhan internet per kelurahan sebaiknya diganti dengan pengadaan ponsel untuk siswa. Denny melanjutkan, ia meragukan pencapaian prestasi kinerja Diskominfo Siantar.

“Kita belajar dari program sebelumnya yang tidak realisasi dengan baik. Harusnya benahi dulu jaringan di kantor OPD sehingga tidak memakai Indihome berbayar Rp800 ribu per bulan,” ujar Denny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar, Rabu (9/9/20).

Anggota DPRD Siantar Daud Simanjuntak mengatakan menolak program yang diajukan oleh Diskominfo Siantar. “Program ini tidak meyakinkan untuk pencapaian prestasi kinerjanya. Jadi kami sangat meragukan program ini dan jelas kami tidak mendukung,” ujarnya.

Adapun Diskominfo Siantar mengajukan anggaran dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2020, sebesar Rp2,2 miliar untuk program radio link berisi jaringan internet dan program peningkatan mbps Rp 420 juta dan pendukung kinerja dengan lembur Rp80 juta. Dalam rapat Komisi III DPRD Siantar dinyatakan menolak seluruh program yang diajukan Diskominfo Siantar. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles