16.4 C
New York
Monday, April 15, 2024

Rekomendasi Temuan BPK Sumut, Disdik Tuntas 100%, Dinas PUPR Masih 10%

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Temuan pelanggaran anggaran keuangan yang terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar dan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejauh ini sudah ada yang ditindaklanjuti dan ada juga yang belum tuntas sepanjang tahun 2019.

Kepala Inspektorat Pemko Siantar Junaidi Sitanggang mengungkapkan, terdapat sejumlah temuan LHP BPK Sumut dan rekomendasi. Berdasarkan, laporan keuangan OPD Pemko Siantar Dinas Pendidikan diketahui telah mengembalikan total seluruh kerugian negara.

“Komitmen dari OPD untuk mewujudkan rekomendasi BPK Sumut dan terlihat sudah ada mereka keluarkan surat perintah untuk menagih dari mereka,” ujar Junaidi dihubungi Mistar, Rabu (5/8/20) pagi.

Baca juga: Pemko Siantar Akan Evaluasi Kapasitas Kepala Dinas

Junaidi mengatakan, untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, Inspektorat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Adapun ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dari hasil pemantauan tersebut, Junaidi menjelaskan, Dinas Pendidikan telah melaksanakan seluruh rekomendasi, Dinas PUPR Siantar sekitar 10 persen. “Rekomendasi hasil tindak lanjut sudah kami laporkan cuma BPK masih menghimpun data keseluruhan, dan kami terus melakukan evaluasi,” ujarnya.

Mekanisme dalam pelaksanaan rekomendasi BPK Sumut lebih ditekankan sesuai beban penggunaan anggaran. Junaidi menyebutkan, rata-rata beban pengembalian dibebankan kepada rekanan OPD. “Prinsipnya, kalau secara menyeluruh pemantauan kami lebih banyak pengembalian berasal dari rekanan OPD. Karena upaya penagihan dibebankan kepada OPD yang menggunakan anggaran,” ujarnya.

Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Pematangsiantar untuk tahun 2019 mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi dari seluruh laporan keuangan OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar terdapat sejumlah temuan LHP BPK Sumut. Temuan tersebut diantaranya LHP BPK di Dinas Pendidikan, Nomor 38.C./LHP/XVIII. MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp1,5 miliar dana BOS.

LHP BPK di Dinas PUPR Siantar, LHP BPK Sumut Nomor 38.C./LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp433 juta. LHP BPK di Kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siantar nomor 30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 9 April 2020 sebesar Rp1,4 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan dalam laporan yang material, posisi keuangan saldo kas akhir per tanggal 31 Desember 2019, Rp122.613.659.326,27. Dengan realisasi anggaran Rp70.294.239.278,25. Sementara realisasi pendapatan operasional sebesar Rp1.000.704.351.416,44, dan perubahan ekuitas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp3.241.914.498.393,25. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles