12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemko Siantar Akan Evaluasi Kapasitas Kepala Dinas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara setingkat kepala dinas akan dilakukan di Pemko Pematangsiantar. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung hal itu dilakukan agar jajaran kepala dinas dapat menjalankan fungsi kerja sesuai keahlian.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas ASN setingkat Kadis yang potensial agar mereka memiliki kemampuan spesifik,” ujar Basarin ditemui Mistar, Selasa (4/8/20) pagi. Program tersebut sesuai dengan surat evaluasi kompetensi jabatan nomor 800/3531/VII/2020 yang ditandatangani Wali Kota Siantar Hefriansyah pada 27Juli 2020 lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan, dalam rangka evaluasi kompeten jabatan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Siantar. Dasar surat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 132 ayat 1 dan 2 dimana pejabat pimpinan tinggi pratama harus memenuhi standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Pejabat dan Staf Pemko Siantar Mundur di Tengah Polemik Bansos, Wakil Wali Kota Terkejut

Basarin melanjutkan, pemerintah akan membentuk tim asesmen yang terdiri psikologi restrukturisasi tersebut akan dimulai setelah melalui tahap pembahasan di Pemko Siantar.

“Dengan begini kami berharap kapasitas kerja kadis dapat lebih baik dan meningkat. Ini masih belum terjadwal dalam mekanisme program tapi sedang dalam tahapan pembahasan di Pemko Siantar,” ujarnya.

Pemerintah dinilai memerlukan kemajuan dalam program kerja. Walikota Siantar juga menegaskan dalam suratnya agar jajaran kadis mempersiapkan diri untuk mengikuti program evaluasi tersebut.

PD PAUS Siantar Akan Dibubarkan?

Pemerintah Kota Pematangsiantar berencana membubarkan Perusahaan Daerah yang dianggap kurang produktif. Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) masuk dalam proyeksi pembubaran. Sejalan dengan itu, proses pengkajian terhadap perusahaan daerah yang hendak dibubarkan terus dilakukan. Lantas, bagaimana nasib pegawai yang ada di dalamnya?

“Kami justru saat ini masih kuat pertimbangan dan akan dicarikan jalan keluarnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung ditemui Mistar, Selasa (4/8/20) pagi di Kantor Wali Kota Siantar.

Ia mengatakan, pemerintah hingga kini masih terus melakukan kajian terhadap rencana pembubaran perusahaan tersebut. Kajian itu termasuk memikirkan bagaimana nasib pegawai yang belum menerima gaji setelah perusahaan PD PAUS dibubarkan.

“Dan saat ini sudah masuk dalam agenda resmi pembahasan Pemerintah Kota Siantar terlalu banyak hal yang sangat diperhatikan, sehingga kami lebih spesifik membahasnya,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar Feri Sinamo mengatakan, mendorong pemerintah untuk membubarkan PD PAUS karena dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pengembangan pembangunan.

“Kalau perusahaan daerah yang didirikan pemerintah diharapkan dapat menyumbang PAD bukan sebaliknya. Namun, penutupan perusahaan harus diaudit dulu. Harus dipertanggungjawabkan dulu dana APBD yang sudah masuk selama ini. Menurut BPK Sumut PD PAUS sudah merugikan negara hampir Rp30 miliar ini sebaiknya ditelusuri dulu,” ujar Feri ditemui Mistar.

Sebelumnya, sejumlah polemik PD PAUS diantaranya, pada 28 Februari 2020 lalu DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah salah satunya terkait pengelolaan PD PAUS yang dinilai buruk.

Kemudian pada 10 Juli 2019 Kejaksaan Negeri Siantar menetapkan Direktur Utama PD PAUS Herowin TF Sinaga sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal usaha tahun 2014 senilai Rp500 juta. Adapun pembentukan perusahaan daerah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perusahaan daerah (Perusda).

Selanjutnya, dibentuk kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kepada Perusda diantaranya eks Terminal Sukadame dan Melanton Siregar. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles