11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Rapat Paripurna DPRD Setuju Pemberhentian Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, yang beragendakan Pengusulan Pemberhentian Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 akhirnya menyetujui pemberhentian Wali Kota Siantar, Hefriansyah, Selasa (5/10/21).

Namun demikian, rapat paripurna tersebut dihujani interupsi anggota dewan. Interupsi itu datangnya dari anggota DPRD dari Partai Golkar Hendra PH Pardede dan Nurlela Sikumbang dari PAN. Ketiganya menyoroti hal yang agak sama, yakni redaksi dari undangan Rapat Paripurna yang mereka terima.

Dimana dalam undangan itu disebutkan, acara pada hari itu adalah Rapat Paripurna Pengusulan Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2017-2022. Artinya, dalam undangan tersebut tidak ada kata ‘Pemberhentian’.

Baca juga: Sah! DPRD Agendakan Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota Siantar

Mendengar itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga yang memimpin jalannya rapat paripurna, mengucapkan terimakasih kepada kedua anggota DPRD tersebut. Timbul juga meminta persetujuan dari para anggota DPRD atas digantinya judul acara Rapat Paripurna dengan menambah kata ‘Pemberhentian’.

“Baik terimakasih, apa yang disampaikan Pak Hendra dengan Bu Nurlela tadi, sama ya! Artinya, sesungguhnya parpiurna ini adalah paripurna pengusulan pemberhentian menjelang masa berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota pematangsiantar periode 201-2022. Dapat disetujui?” cecar Timbul mengakhiri pernyataannya dengan pertanyaan. “Setuju,” jawab para anggota DPRD.

Tak lama, Timbul kemudian meminta Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra untuk membacakan konsep Keputusan DPRD yang akan disetujui bersama oleh DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna yang beragendakan Pengusulan Pemberhentian Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022.

Baca juga: Hari Ini, DPRD Gelar Rapat Pimpinan Paripurna Pemberhentian Wali Kota Siantar

DPRD memutuskan dan menetapkan, pertama:pengusulan pemberhentian menjelang masa berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022. Kedua: pengusulan pemberhentian menjelang masa berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pematangsiantar pada tanggal 5 Oktober 2021, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga,” tutur Eka.

Setelah konsepnya dibacakan, Timbul bertanya kepada para anggota DPRD, apakah keputusan itu dapat disetujui. Para anggota DPRD kompak menyatakan setuju. Setelah disetujui, Keputusan DPRD itu ditandatangani oleh Timbul disaksikan oleh Wakil Ketua dan Wali Kota Hefriansyah bersama Wakil Wali Kota Togar Sitorus. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles