7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PTUN Batalkan SK Wali Kota Pematangsiantar yang Mencopot Sekda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Budi Utari dan membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, atas pencopotan jabatan Sekda Pemko Pematangsiantar.

“Memang benar majelis hakim TUN yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, mengabulkan permohonan Budi Utari. Dan dalam putusan tersebut agar Wali Kota Pematangsiantar segera melaksanakan putusan yang telah dibacakan,” kata penasehat hukum Budi Utari Siregar, Dame Pandiangan kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (30/04/20).

Dame mengatakan putusan tersebut dibacakan, Rabu (29/04/20), dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Medan.

Harapannya, Wali Kota Pematangsiantar segera melaksanakan putusan PTUN Medan itu.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar mengaku sudah mendaftarkan gugatan terkait penonaktifannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Budi menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, karena secara sewenang-wenang mengeluarkan SK Pemberhentian Tugas, dan banyak melanggar prosedur.

Penulis : Amsal
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles