5 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Proyek APBD di LPSE Siantar Belum Ada Perubahan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proyek pengadaan barang dan jasa APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2022 di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah selesai ditenderkan belum ada perubahan dari seminggu sebelumnya, 21 Juni 2022 yakni baru dua yang sudah selesai ditenderkan.

Kedua proyek tersebut adalah belanja cleaning service dan belanja jasa keamanan di RSUD dr Djasamen Saragih bulan April sampai Desember 2022 dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp903.697.300, dan Rp720.982.900. Sedangkan 8 paket lainnya masih proses tender.

Adapun total nilai kontrak proyek yang sudah selesai ditenderkan maupun yang sedang berproses di LPSE itu adalah sebesar sekitar Rp8,05 miliar, tepatnya Rp8.052.677.134.

Baca Juga:Tender Gagal Proyek Senilai Rp5,2 Miliar di Perumda Tirtauli Siantar Masih Berbuntut

Hal ini sesuai data yang dikirimkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring SSTP, Rabu (29/6/22).

Fidelis menyebutkan, minggu pertama Juli 2022 nanti, akan ada perpanjangan waktu evaluasi selama 2 atau 3 hari. Pada berita mistar sebelumnya, Fidelis menjelaskan bahwa bagian PBJ adalah fungsi penunjang kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Mereka menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada kita, baru kita proses,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai minimnya proyek atau paket pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan hingga di penghujung semeseter I tahun 2022, Fidelis mengatakan, ada beberapa Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) yang setelah direview, ternyata belum lengkap dan dikembalikan untuk diperbaiki OPD.

Baca Juga:Proyek APBD Siantar TA 2022 di LPSE, Baru Dua yang Sudah Selesai Ditenderkan

“Setelah diperbaiki, dikembalikan lagi ke sini. Setelah sudah lengkap, baru dilaksanakan proses tender,” ujar Fidelis yang menyebutkan bahwa tidak semua pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang dilaksanakan proses tendernya di LPSE.

“e-Purchasing dan Penunjukan Langsung atau PL misalnya, ini diluar LPSE. e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Sedangkan PL adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang dan jasa,” jelasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles