22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Program MBR Dikutip Rp200.000, DPRD Siantar Minta Dikembalikan

Siantar | MISTAR.ID – DPRD Kota Pematangsiantar meminta agar kutipan sebesar Rp200.000 untuk pemasangan sambungan air baru melalui program air bersih berbasis Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembalikan oleh PDAM.

Hal itu dituangkan dalam laporan hasil pembahasan R-APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020, yakni poin ke 68, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro di dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/11/19).

“Program sambungan baru pada program air bersih berbasis masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seharusnya dilaksanakan tanpa memberikan beban biaya apapun kepada masyarakat (gratis), sehubungan dengan hal tersebut beban biaya sebesar Rp 200.000 per pelanggan baru yang telah dikutip agar dikembalikan,” ujar Wanden.

Selanjutnya, menurut penilaian salah seorang anggota DPRD, Ferry Sinamo yang ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna, mengatakan bahwa pengutipan uang tersebut telah menodai program MBR. “Program MBR yang digratiskan, dinodai dengan kutipan Rp 200.000. Kalau gratis, setahu saya itu artinya, tidak membayar,” tukasnya.

“Dan lagipula, MBR itukan sudah jelas masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kenapa harus ada kutipan lagi?” sambung politisi PDI Perjuangan itu agak meninggi. Ia menyebutkan kutipan itu atas adanya keluhan masyarakat kepadanya. “Artinya, rakyat jangan segan-segan menyampailan keluhannya kepada DPRD, karena memang kami digaji untuk mewakili rakyat,” tandasnya.

Menanggapi pengembalian kutipan itu, Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirtauli, Berliana Napitu ketika dikonfirmasi menjelaskan, terkait yang dibebankan ke masyarakat sebesar Rp 200.000 per sambungan rumah sudah mengacu sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum sesuai Surat Edaran (SE) Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Cipta Karya nomor 12/SE/DC/2017.

“Di surat edaran tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi itu disebutkan, salah satu kriteria masyarakat penerima manfaat hibah MBR adalah bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM. Dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah regular,” tuturnya.

Adapun biaya regular sambungan baru per sambungan rumah, kata Berliana, saat ini sesuai dengan SK Direksi adalah sebesar Rp 1.500.000. Mengacu kepada SE nomor 12/SE/DC/2017 bahwa biaya dibebankan kepada masyarakat untuk program hibah MBR adalah sebesar Rp 200.000, jauh di bawah harga regular tersebut. “Dan biaya yang Rp 200.000 tersebut dicatat sebagai pendapatan perusahaan,” ujarnya.

“Sesuai arahan kementerian, bahwa berdasarkan pengalaman yang menggratiskan fasilitas yang dibangun kementerian selalu berakhir dengan terlantarnya fasilitas tersebut, sehingga dengan melaksanakan pembayaran (walaupun lebih rendah) akan terseleksi penerima manfaat atau hanya ingin gratis dan kedepannya tidak akan membayar tagihan air bulanannya. Untuk itu, seluruh PDAM yang mengikuti program MBR dari kementerian tidak ada yang tidak membayar pasang baru MBR-nya atau tidak ada yang gratis,” sambungnya memaparkan.

Ditanya mengenai tanggapannya terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Berliana menegaskan, bahwa PDAM akan mengikuti petunjuk teknis sesuai dengan regulasi dan ketentuan. Karna secara regulasi semua sudah diatur pengelolaab hibah MBR.

“Dan kita sudah menyampaikan Juknis dan tata cara pengelolaan hibah MBR kepada DPRD sewaktu rapat di komisi II. Dan semua PDAM yang menerima Hibah MBR tidak ada yang mengembalikan uang tersebut ke masyarakat. Semua mengacu pada regulasi Juknis tadi,” ungkapnya mengakhiri.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles