7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Cara Urus Izin Pesta di Posko Covid-19 Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Pematangsiantar diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Namun, meski perpanjangannya sudah memasuki tahap X, masih saja ada warga Kota Pematangsiantar yang belum tahu bagaimana cara mengurus izin pesta atau kegiatan adat.

“Kami mau pesta, dimananya ngurus izinnya, kek mana caranya, siapa yang kita jumpai untuk mengurusnya?,” kira-kira demikian sejumlah tanya salah seorang warga Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang di Siantar, Tempat Hiburan Malam Diizinkan Beroperasi

Menindaklanjuti sejumlah tanya itu, Mistar mengkonfirmasi kepada Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (18/6/21).

“Tidak ada yang sulit kok, dan tidak ada kutipan uang. Datang ke Sekretariat Satgas di ruang data. Jumpai petugas, agar dipandu mengisi formulir permohonan. Setelah itu ada komitmen Prokes yang ditandatangani pemohon, dan diketahui serta disetujui lurah tempat acara berlangsung,” ujarnya.

Masih kata Daniel, isi komitmen itu intinya, jika pesta dilaksanakan di gedung, undangan dibatasi 50 persen dari kapasitas normal gedung. “Jika undangan dari luar kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid (Rapid antigen negatif),” bebernya.

Baca Juga:Razia PPKM di Siantar Barat, Pengunjung Cafe Banyak Tak Pakai Masker

Setelah itu, lanjut Daniel, Satgas akan mengundang pemohon ke ruang data untuk memverifikasi permohonan dan komitmen prokes yang sudah disetujui oleh lurah tempat acara pesta berlangsung.

“Jika sesuai dengan permohonan dan diisi sesuai fakta dan penuh kejujuran, serta setuju dengan isi komitmen, maka disaat itu jugalah izin kegiatan ditandatangani dan dikeluarkan,” ujar Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Pematangsiantar itu.

Saat ditanya apa yang dipersiapkan pemohon sebelum ke Sekretariat Satgas, Daniel bilang, pemohon harus menyediakan meterai. “Materai 2 lembar. Jika di gedung 2 lembar, 1 ditandatangani pemohon dan 1 lagi oleh pemilik gedung atau hotel,” ujarnya mengakhiri.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles