9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

PPKM Level 4 di Siantar Diperpanjang, ini Aturan Bagi Pedagang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar diperpanjang sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Inmendagri tersebut mengatur terkait pelaksanaan kegiatan bagi para pedagang, baik itu di supermarket, pasar swalayan, toko, pasar tradisional, pedagang kaki lima dan lainnya.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga:Omset Pedagang Ayam di Deli Serdang Turun 50% Selama PPKM

Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in.

Baca Juga:PPKM dan Nestapa Pedagang di Pasar Tradisionil Siantar, Pedagang: Kami Boleh Jualan, Tapi Pembeli Tak Ada

Kemudian dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles