14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PPDB TP 2022-2023 untuk SMA Tetap Terapkan Terminologi Jalur dan SMK Seleksi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2022-2023, untuk jenjang  SMA tetap menerapkan terminologi jalur, yakni Afirmasi, perpindahan, prestasi dan zonasi. Sedangkan SMK dengan terminologi seleksi atau mengikuti ujian. Hal ini disampikan dalam sosialisasi  Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Siantar tentang PPDB TP 2022-2023, di ruang Aula SMA Negeri 4 Pematangsiantar, Selasa (8/3/22).

Acara yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan operator PPDB se Cabang Dinas Siantar juga yang rmenghadirkan narasumber dari Sekretaris PPDB TP-2022-2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Saut Aritonang.

Saut Aritonang mengatakan, PPDB TP-2022-2023 masih menerapkan terminologi tersebut berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021 pasal 32, jo pasal 12, jo pasal 34.

“Jadi kalau bagi jenjang SMA disebut jalur, tetapi untuk SMK menerapkan seleksi. Pada SMK penerimaannya harus mengikuti ujian,” ucapnya.

Baca juga:Kacabdis Sumut akan Panggil Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Server PPDB Tidak Lelet

Saut menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke lapangan melalui Cabdis setiap daerah di Sumatera Utara. Dan akan pesan berantai ke sekolah – sekolah lainnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah menentukan jadwal untuk melakukan simulasi ke sekolah tingkat SMP khususnya kelas IX. Pihaknya juga akan menetapkan calon peserta simulasi Tahap I, II, III dari siswa SMP Kelas IX. Dimana, tahap I setiap kabupaten/kota sebanyak 4 SMP/MTs masing-masing 32 siswa.

“Begitu pula untuk tahap II dan III setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs yang berbeda masing-masing 32 siswa. Lalu, kita update kuota/daya tampung masing-masing sekolah per cabdis sampai dengan keadaan sekarang,” tukas Saut.

Saut menyebut hal ini sesuai dengan yang dikatakan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dimana kegiatan tersebut sesuai dengan Permendikbud nomor I tahun 2021.

Kemudian dilakukan pembedahan terhadap Permendikbud itu. Hasilnya, ditetapkan sebagai petunjuk teknis (juknis). Bagaimana pelaksanaan teknisnya dilapangan, semuanya berdasarkan Juknis yang sudah ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Petunjuk teknis inilah akan disempurnakan setelah sosialisasi tadi. Lalu kami akan melihat apa dan bagaimana karakter – karakter disetiap daerah. Sehingga nanti, hasilnya apabila sudah sempurna, maka akan disetujui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Inilah yang sebagai pedoman dalam pelaksanaan teknisnya nanti,” terang Saut.

Baca juga:Senin, Hasil Seleksi PPDB di Sumut Diumumkan

Adapun syarat yang harus dipenuhi setiap calon peserta didik baru (CPDB) untuk mengikuti PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Saut bilang, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

“Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Serta tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran,” kata Saut. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles