6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Positif Covid-19 Meningkat, Pilkada Siantar Bisakah Ditunda?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam beberapa hari belakangan ini, akumulasi jumlah warga Kota Pematangsiantar yang positif terkonfirmasi Covid-19 meningkat signifikan. Saat ini jumlah akumulasi warga yang positif sudah mencapai 239 orang, yang sembuh 153, dirawat 81 dan yang meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Seperti disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Jubir GT2P) Kota Pematangsiantar ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan warga yang positif Covid-19. “Beberapa hari belakangan ini meningkat signifikan. Saat ini yang positif jumlahnya, secara akumulasi, sudah 239 orang. Yang sembuh 153 orang, yang dirawat 81, yang meninggal dunia 5 orang,” tuturnya.

Selanjutnya, saat ditanya sejak kapan peningkatan itu mulai signifikan terjadi, Daniel menyebutkan sejak Jumat (11/9/20) kemarin sudah bertambah 16 orang yang positif terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: BPK Periksa Anggaran Covid-19 Siantar, Data Refocusing Minta Disiapkan 

“Sejak Jumat (11/9/20) kemarin. Pada hari Jumat itu angkanya masih di 223 orang (akumulasi yang positif terkonfirmasi), sekarang sudah mencapai 239 orang, meningkat signifikan,” tutupnya.

//Apakah Pilkada Siantar Bisa Ditunda?

Selanjutnya, dengan adanya peningkatan warga yang positif terkonfirmasi Covid-19 itu, apakah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar bisa ditunda? Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung ketika dikonfirmasi mengenai penundaan tersebut, mengatakan bahwa penundaan tahapan Pilkada menjadi kewenangan pemerintah, DPR dan KPU RI.

Selanjutnya, ketika ditanya hal apa saja yang dapat menunda Pelaksanaan Pilkada, Batara bilang, hal itu diatur dalam pasal 120 dan 121 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.

Pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Selanjutnya, Pasal 121 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. Dan pada ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles