11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Plt Wali Kota Siantar Hadiri Kegiatan Kementerian UMKM di Nusa Dua Bali

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian di Nusa Dua Bali. Kegiatan Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 itu akan dilangsungkan Selasa (22/3/22) hingga Kamis (24/3/22).

Kegiatan itu bertujuan untuk mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, L Padamean Manurung, ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan Plt Wali Kota Susanti Dewayani pada Selasa (22/3/22).

Hasil Business Matching itu, kata Pardamean, akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat memenuhi pengadaan pemerintah. “Dalam kegiatan yang digelar pada hari ini, terdapat beberapa hal yang disampaikan pihak Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri),” ungkap Pardamean.

Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Hadiri Pemberangkatan Kafilah Menuju MTQN ke-38 Sumut

Pihak Kemenko Marves, kata Pardamean, menegaskan bahwa penguatan usaha daerah dan UMK dalam belanja Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melalui serangkaian inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor, dan sebagainya itu harus digalang. Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.

Kemudian, pemerintah pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui Bela Pengadaan sehingga proses belanja UMK semakin mudah efisien. Untuk pemerintah daerah, membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya per tahun 500 UMK daerah masuk ke e-purchasing.

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh SKPD untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembentukan Katalog Lokal LKPP
(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sendiri, dalam proses revisi peraturan untuk mempermudah pembentukan Katalog Lokal. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja pemerintah. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles