24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Penghujung Oktober 2021, Pemko Siantar Belum Sampaikan R-APBD TA 2022 ke DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hingga penghujung Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum menyampaikan Rancangan (R)-APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ke DPRD setempat.

Padahal, dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, ada diatur tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD tiap-tiap daerah.

Baca Juga:Pemko dan DPRD Teken KUA-PPAS, APBD Siantar TA 2022 Defisit Rp11M

Di tabel 7 lampiran Permendagri itu ditegaskan, penyampaian R-APBD oleh wali kota kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu, atau paling lambat minggu keempat bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu.

Belum disampaikannya R-APBD tersebut, tidak dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Hamam Sholeh selaku Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Realisasi APBD Hingga Oktober 2021 di Dinas PUPR Siantar Hanya 36,66 Persen

Namun, mengapa belum disampaikan ke DPRD, Sholeh menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada Masni selaku Sekretaris TAPD, Rabu (27/10/21).

Sesuai saran Sholeh, Masni yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) menyebutkan, bahwa R-APBD TA 2022 sedang dicetak. “Lagi dicetak,” ujar Masni yang saat ini menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles