8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Penetapan Ranperda jadi Perda Dua Kali Terancam Gagal, Ini Kata Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejak dr Susanti Dewayani SpA dilantik menjadi Wakil Wali Kota Pematang Siantar pada tanggal 22 Februari 2022 lalu dan kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota sampai 19 Agustus 2022, tercatat sudah dua kali penetapan Ranperda jadi Perda yang terancam gagal.

Ranperda pertama yang terancam gagal ditetapkan jadi Perda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 11 Juli 2022. Hal ini terjadi menyusul ditundanya rapat paripurna DPRD dalam waktu yang tidak ditentukan.

Rapat paripurna ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan, karena rapat saat itu sudah 3 kali ditunda dengan alasan bahwa jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum. Setelah dirapatkan pimpinan DPRD, akhirnya rapat paripurna dilanjutkan dan Ranperda tentang PjP ditetapkan jadi Perda, pada tanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga:Hak Keuangan Wali Kota dan DPRD Siantar Berpotensi Tak Dibayar Selama 3 Bulan

Ranperda kedua yang terancam gagal ditetapkan jadi Perda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027. Rapat paripurna untuk penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda yang digelar pada Jumat (19/8/22), juga tertunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga yang dikonfirmasi terkait seperti apa hubungan antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD secara politis, sehingga dua kali rapat paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda terancam gagal dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum, ia mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa bersinergi dengan pihak Pemko.

“Idealnya kan selaku mitra strategis antara pemerintah kota dengan DPRD, kita harapkan sinergitas itu dapat maksimal terbangun,” ujarnya.

Baca Juga:Ketua DPRD Siantar Minta Penanganan Covid-19 Gunakan Pola TSM

Selanjutnya, ketika ditanya bagaimana kedepan jalannya roda pemerintahan di Kota Pematang Siantar, apabila tiap penetapan Ranperda menjadi Perda selalu berulang terancam gagal di dalam rapat paripurna, Timbul bilang, diperlukan kearifan.

“Makanya diperlukan kearifan dari kita bersama, bagaimana supaya pembangunan dan pelayanan di Siantar ini bisa sesuai dengan harapan kita. Karena memang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pemerintah kota dan DPRD ini kan seharusnya bisa bersinergi. Untuk ini, kita berharap antara DPRD dengan Pemko dapat meningkatkan sinergitasnya,” tutupnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles