9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Hak Keuangan Wali Kota dan DPRD Siantar Berpotensi Tak Dibayar Selama 3 Bulan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematang Siantar tahun 2022-2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditunda, Jumat (19/8/22).

“Dari jumlah 30 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir sejumlah 11 orang. Maka dengan demikian kuorum belum tercapai dan sudah diskor sebanyak tiga kali. Untuk itu rapat diskor dalam waktu yang tidak ditentukan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronald D Tampubolon selaku pimpinan rapat paripurna.

Baca Juga:Gubernur Sumut Didesak Percepat Pelantikan Wali Kota Siantar

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga yang saat itu juga menghadiri rapat paripurna, ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan rapat paripurna tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi. “Kita akan konsolidasi lagi dengan teman-teman dan pemerintah kota untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Timbul yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna.

Ketika disinggung mengenai potensi anggota DPRD dan wali kota yang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan apabila tidak menetapkan Perda RPJMD, Timbul bilang, pihaknya akan berkoordinasi ke Provinsi Sumatera Utara. “Terkait itu, kita akan melakukan koordinasi ke provinsi,” ujarnya.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

Mengenai kelanjutan pelaksanaan rapat paripurna yang ditunda, ditambahkan Ronald, bahwa pihaknya akan segera meakukan rapat pimpinan. “Apakah akan dilanjutkan, besok atau lusa, sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRD, paling lama 3 hari. Dan kita juga harus melihat waktu yang sesuai dengan aturan, jadi memang masih ada waktu beberapa hari,” tuturnya.

Berita mistar sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa dr Susanti Dewayani dilantik sebagai wakil wali kota pada tanggal 22 Februari 2022. Dari penjelasan Kabag Hukum, dapat diperkirakan bahwa Ranperda tentang RPJMD 2022-2027 yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.

Sesuai Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 menegaskan, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, anggota DPRD dan wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles