9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penerima Bansos JPS Siantar Kecewa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 25.020 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menerima bansos tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Pematangsiantar.

Bantuan berupa uang tunai senilai Rp200 ribu tersebut mulai didistribusikan secara bertahap melalui kecamatan. Pemerintah Kota Pematangsiantar akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) tunai pada 14-16 Oktober 2020 mendatang. Diketahui, sudah tiga bulan bantuan belum dikucurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Pantauan Mistar di lapangan, pada pukul 08:30 WIB, penerima bantuan sudah mulai berdatangan ke lokasi yang sudah ditentukan pada kupon yang telah dibagikan sebelumnya.

Pembagian bansos tunai tersebut berjalan lancar, protokol kesehatan pun secara ketat diberlakukan, mulai pengecekan suhu tubuh hingga physical distancing (menjaga jarak). Tapi ada beberapa penerima bansos tunai tersebut berharap nilai yang diterima sesuai dengan waktu yang belum diterima sebelumnya ditambah dengan bulan ini.

Baca juga: Penerima Bansos JPS Siantar Hanya Terima Rp200 Ribu

“Awak kira dapatnya mulai bulan sebelumnya yang sempat tak ada. Waktu bulan Juli, Agustus, September, tidak ada. Jadi ditambah Oktober, maka jadi 4 bulan. Kirain dapatnya Rp800 ribu,” ucap canda Bakti, warga jalan Wahidin ini, Rabu (14/10/20).

Hal senada juga dilontarkan Sutini. Dia Berharap dapat bansos dari pemerintah sesuai dengan waktu tiap bulannya. Ia pun tidak tahu tentang tidak adanya bantuan bansos tunai JPS tersebut pada tiga bulan lalu.

“Awalnya dibilang dapat bansos tunai lagi, saya kira dapatnya jadi empat bulan, ternyata hanya sebulan saja. Tapi tak apa-apalah, ini juga sudah bisa untuk meringankan beban sekarang. Lumayanlah bisa beli beras dan kebutuhan lainnya,” tuturnya.

Baca juga: Warga Gang Mesjid Jalan Ade Irma Suryani Ditangkap Satreskrim Polres Siantar

Selain itu, untuk bansos tunai JPS tahap IV ini berbeda dengan yang sebelumnya. Salah satunya, jika penerima tidak mengambil dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, maka dana tersebut segera hangus dan dikembalikan ke kas Pemko Pematangsiantar. (Yetty/hm07)

Related Articles

Latest Articles