16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di Siantar Disinyalir Bermasalah, Ini Kata Inspektorat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembangunan gedung Kantor Lurah Nagapitu bernilai kontrak sekitar Rp1,6 miliar, tepatnya sebesar Rp1.699.978.500 di Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, disinyalir bermasalah.

Pasalnya, perusahaan penyedia jasa yang melaksanakan pembangunan gedung kantor tersebut berbeda dengan perusahaan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar.

Pada plank proyek di sekitaran proyek itu, pelaksananya adalah CV Sinar Muara dengan nilai kontrak sebesar Rp1.315.846.200, sedangkan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar adalah CV Arjuna Product dengan harga penawaran Rp1.274.976.541.

Baca Juga:Pembangunan Kantor Lurah Senilai Rp1,6 Miliar di Siantar Disinyalir Bermasalah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang yang dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut, Kamis (9/12/21) mengatakan, perbedaan itu tidak masalah. “Bisa beda, karena PPK punya wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan. Karena disinikan mereka upload (pemenang tender), PPK wajib verifikasi, ini ada ketentuannya,” ujarnya.

Dijelaskan Junaedi, pemenang pertama tender itu belum tentu jadi pemenang yang melaksanakan pembangunan, pemenang kedua (cadangan pertama) dan ketiga (cadangan kedua) juga belum tentu jadi pelaksana pembangunan. “Kalau sampai pemenang belum ada pemenangnya, maka dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap PPK yang telah melakukan vetifikasi, Junaedi bilang, terkait hal itu sudah ada laporan tertulis yang telah mereka sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Seribuan Masyarakat Lingkar Tambang Unjuk Rasa ke Kantor LSM YDPK Parongil

“Sudah ada laporan tertulisnya kami buat mengenai itu. Laporannya juga sudah kami upload ke KPK. Karena itukan bagian dari proyek strategis nasional yang harus masuk dalam pengawasan kami. Jangan ada konflik kepentingan, tujuan kami hanya itu, tidak ada konflik kepentingan. Untuk pelaksanaannya, nanti diaudit. Kalau proses pemilihan penyedia, sudah kami dampingi,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai inti dari hasil pemeriksaan dalam laporan tertulis yang diupload ke KPK, Junaedi mengaku, bahwa pemilihan penyedia atau perusahaan pelaksana pembangunan sudah sesuai kriteria.

“Bahwa proses pemilihan penyedia sudah sesuai dengan kriteria, itu kata kuncinya. Karena dalam bekerja, kami melihat aturan detailnya. Rinci semua, gak yang luput, gak ada yang kami skip (lewatkan) itu,” bebernya.

Baca Juga:Kantor Lurah di Siantar Bakal Difasilitasi Internet Wifi, Begini Cara Mengaksesnya

Dari perbedaan perusahaan pemenang tender yang di LPSE dengan perusahaan yang melaksanakan pembangunan, menurut Junaedi, wajar bila ada dugaan permasalahan.

“Tapi memang begitulah kalau orang yang awam. Cuma memang ada ketentuan yang mengatur itu. Bukan berarti yang diupload di LPSE itu mutlak (jadi pelaksana pembangunan), karena masih ada kewenangan PPK untuk memeriksa kembali persyaratannya,” ujarnya.

Ketika diverikasi, kata Junaedi, ternyata persyaratan pemenang itu masih ada yang belum dipenuhinya. Dengan begitu, dilakukanlah verikasi terhadap pemenang kedua atau pemenangan cadagan pertama, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Sehingga dilakukan lagi verifikasi ke pemenang ketiga. “Bila ini memenuhi persyaratan, maka ditekenlah kontrak,” sebutnya.

Saat ditanya mengapa tidak dirubah saja nama pemenang tender di LPSE? Junaedi menyebutkan, bahwa apa yang ada di LPSE itu sudah baku. “Tidak, itu sudah baku, tapi tidak mutlak untuk jadi pelaksana pembangunan,” tegasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles