15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pegadaian Undur Jadwal Lelang Barang Gadai, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

PT Pegadaian (Persero) menyebutkan pandemi Covid-19 benar-benar memukul ekonomi masyarakat sehingga ada beberapa barang yang sudah digadaikan tidak ditebus oleh pemiliknya.

Maka, PT Pegadaian (Persero) memastikan barang gadaiĀ itu bersiap untuk dilelang di kantor cabang BUMN tersebut.

Pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Pematang Siantar Darma Satria pada Mistar saat diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman yang diterima sebelumnya.

“PT Pegadaian membuat sejumlah kebijakan terkait pandemi Covid-19, salah satunya memundurkan jadwal take off, lelang barang gadai menjadi 45 hari setelah jatuh tempo. Waktunya diperpanjang dari semula hanya 14 hari saja,” ucapnya, Senin (23/11/20).

Baca Juga:Pengadaan Vaksin Covid-19 Di Indonesia Bakal Dibantu WHO

Seiring adanya pandemi virus corona ini, kata Darma, memundurkan jadwal lelang barang gadai menjadi 45 hari setelah jatuh tempo bisa dibilang sangat membantu nasabah. Jadi jangan sampai terlewat dari masa tenggang yang sudah diperpanjang tersebut.

“Pemunduran jadwal lelang itu dilakukan seiring terganggunya perekonomian masyarakat yang akan mempengaruhi proses penebusan,” sebutnya.

Tetapi, bila nasabah sudah memiliki dana untuk menebus emas yang telah digadaikan, bisa juga segera ditebus.

Namun, kenyataanya masih banyak orang yang belum bisa melunasi pinjaman hingga jatuh tempo habis. “Kebanyakan porto folio yang masuk ke pegadaian adalah emas. Jarang yang gadai itu barang-barang lain, seperti sepeda motor ataupun mobil,” jelas Darma.

Untuk pelaksanaan lelang, biasanya dilakukan secara rutin setiap bulan sebanyak dua kali. Dilakukan pada awal bulan dan di akhir bulan. Hal ini sesuai dengan SOP dari kantor pusat.

Meskipun harga emas saat ini melambung tinggi, PT Pegadaian tidak ingin memanfaatkan kondisi tersebut.

Baca Juga:154 Nasabah Pegadaian Siantar Dapat Restrukturisasi

Biasanya, emas yang di lelang tadi telah terjual dan harganya naik jauh lebih tinggi dari sebelumnya sehingga mampu menutup total pinjaman ke pegadaian. Sisanya akan dikembalikan.

“Nanti yang diambil pegadaian hanya jumlah total pinjaman yang diambil nasabah tersebut, atau kewajiban nasabah saja, seperti pinjamannya, sewa modalnya, dan pungutan pajak lelang. Jika ada lebih, maka akan kami kembalikan pada pemiliknya,” jelasnya.

Lelang pun tetap dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak terdapat perubahan mekanisme lelang. Masih sama seperti sebelum pandemi.

Pembeli atau peserta lelang tetap hadir di lokasi lelang. “Karena kami sementara ini tidak ada lelang sistem online,” kata Darma.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles