10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PD PHJ Siantar Upayakan Revitalisasi Gedung IV Pasar Horas Terealisasi Tahun 2023

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar mengupayakan pelaksanaan revitalisasi Gedung IV Pasar Horas yang terletak di antara Jalan Lokomotif dan Jalan Merdeka akan terealisasi di tahun 2023.

Adapun upaya untuk bisa merealisasikan pembangunan tersebut di tahun 2022, pihak PD PHJ tengah mengintensifkan komunikasinya dengan Kementerian Perdagangan. Seperti disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD PHJ, Toga Sehat Sihite. Jumat (22/7/22).

“Pembangunan gedung 4 ini sudah lama diusulkan, gedung 4 ini dibangun tahun 1981. Jadi usia gedung ini sekarang sudah 41 tahun, secara konstruksi 30 tahun seharusnya sudah butuh revitalisasi,” ujar Toga menjelaskan latar belakang pengusulan revitalisasi Gedung IV Pasar Horas.

Baca Juga:Dinas Kumperdag Siantar Gelar Tera Ulang Gratis di Pasar Horas

Lebih lanjut, Toga menjelaskan, rencana pembangunan Gedung IV sudah dimasukkan ke Kementerian Perdagangan tahun 2021. “Tahun 2022 ini kita intensifkan lagi komunikasinya agar bisa terealisasi di tahun anggaran 2023. Dan akan ada survei lanjutan dari Kementerian terkait hal ini,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai persiapan PD PHJ untuk pelaksanaan revitalisasi dari sisi relokasi pedagang dan anggarannya, Toga bilang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi awal kepada pedagang. “Sosialisasi awal sudah kita lakukan, dan akan kita finalisasi lagi setelah proses di pusat (kementerian) sudah selesai,” ujarnya.

Terkait dengan relokasi, kata Toga, pihak Kementerian sudah menyampaikan kepada PD PHJ untuk melakukan pendataan pedagang, by name, by adress. “Pendataan pedagang itu dilakukan dengan mengutamakan pedagang asli. Harus mengutamakan pedagang bahan pokok kebutuhan sehari-hari,” cecarnya.

Baca Juga:Hinca Panjaitan Akan ‘Goda’ Jokowi Untuk Revitalisasi Pasar Horas

Selanjutnya mengenai anggaran relokasi, kata Toga, pihaknya akan melakukan komunikasi ke DPRD Kota Pematangsiantar. “Karena biaya relokasi dari kita, ini nanti yang harus diintensifkan lagi komunikasi dengan DPRD agar mendukung program ini, biar dapat terlaksana nanti,” tuturnya.

Wali Kota Pematangsiantar, kata Toga, sangat memperhatikan rencana pembangunan Gedung IV, dan mendorong segera terealisasi di Pematang Siantar. Biaya relokasi pedagang sebelum dan sesudah pembangunan serta penampungan pedagang sementara selama dibangun.

“Rencana biaya yang kita usulkan Rp62M dengan tambahan 2 lantai dari 2 lantai yang ada sekarang, dengan konsep perpaduan pasar tradisional dan semi modern. Artinya pasar yang bersih, nyaman dan teratur,” ungkap alumni Universitas Gajah Mada tersebut.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Sementara itu, Penasehat Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H), Agus Butar-butar SE ketika dimintai tanggapan terkait rencana revitalisasi gedung IV, berharap perencanaan dan tata kelolanya dilaksanakan dengan benar, sehingga akan berkontribusi nyata dalam pembangunan pasar.

“Tentu harus terhindar dari kontrovesi berbagai pihak. Maka dalam proses pembuatannya diperlukan para stakeholder, terkhusus para pedagang tradisional setempat dalam hal sosialisasi secara demokratis. Dan yang sangat terpenting selain pendataan pedagang yang valid, perihal relokasinya juga disepakati di tempat yang tepat juga pada masa berlangsugnya revitalisasi,” cecarnya.

Seyogianya, kata Agus, revitalisasi dapat meningkatkatkan dan melindungi pedagang pasar tradisional dari sistem ekonomi liberal serta ancaman dari pasar modern, khususnya di era digitalisasi ini. Stigma tentang pasar tradisional diperhadapkan bahwa infrastrukturnya yang kian hari semakin kumuh menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman di pasar bagi para pengunjung maupun pedagang. “Untuk itu, dibutuhkan persiapan dan pelaksanaan revitalisasinya yang harus matang betul.

Baca Juga:PD PHJ Siantar Maksimalkan Pasar Balairung Rajawali

Pasca revitalisasi ini diharapkan Pemko Pematang Siantar dan pengelola pasar sebaiknya menerapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2002 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanajaan dan toko modern.

DPRD juga harus berpihak kepada  pedagang pasar tradisional  dan secara bersama membangun demokrasi ekonomi, sehingga pasar tradsional dapat terkawal dari ancaman serbuan dari pasar modern dibawah gerbong kapitalisme,” cecarnya mengakhiri.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles