19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PD Pasar Siantar Perketat Protokol Kesehatan Di Pasar Tradisional

Pematangsiantar / Mistar

Menyambut new normal, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) bersiap untuk melakukan pembenahan mengingat pasar memiliki peran penting sekaligus rawan akan terjadinya penyebaran Covid-19.

Direktur pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) PD pasar Horas, Imran Simanjuntak menyatakan penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat. Pihaknya akan mengklasifikasikan pada tiga hal, pegawai, pedagang, dan pengunjung yang memiliki peraturannya sendiri.

Dia menyebutkan, pada tingkatan Pegawai ada 11 SOP yang sudah dibuat, yakni tetap memakai masker selama jam kerja atau masih berada di lingkungan kerja pasar, pegawai diwajibkan masuk dan keluar dari tangga utama dengan cuci tangan serta pengukuran suhu tubuh, dan petugas yang berada di lapangan diwajibkan membawa hand sanitizer.

Baca juga: Anggota DPRD Siantar Minta PD Pasar Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan

Baca juga: Direktur PD PHJ Bantah Pasar Horas Tutup Karena Korona

Selanjutnya, pada tingkatan pedagang, pihak PD pasar lagi terbagi dua, yakni pedagang kaki lima (pedagang harian) dan pedagang pemilik kios. Para pedagang kaki lima ini sedang kami upayakan untuk membagi zona dagangan mereka, dengan membatasi para pedagang dengan plastik.
Sedangkan pedagang yang memiliki kios dianjurkan untuk menyediakan cuci tangan dan pastinya memakai masker. Selain itu, para pedagang juga diwajibkan mengunjungi titik para petugas PD pasar untuk mengukur tingkat suhu tubuh menggunakan thermo gun.

“Penataan pedagang kaki lima di pasar tradisional, biasanya tidak mendukung terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, tata letaknya mereka sangat sempit antara pedagang yang satu dengan lainnya. Sehingga, kondisi ini sangat rentan terhadap penyebaran corona,” jelasnya.

PD Pasar akan mengatur keluar masuk pengunjung serta mewajibkan memakai masker. Selain itu, pihak PD pasar akan membatasi kwantitas pengunjung dan melarang membawa anak kecil ke pasar. Imran juga menegaskan, Apabila tidak melaksanakan imbauan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi.

“Untuk saat ini sanksi sudah ada kami rencanakan, apabila tidak mengindahkan imbauan protokol kesehatan tadi. Hal ini sedang kami rapatkan dengan direksi,” imbuhnya. (Yetty/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles