8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

OPD Pengusul Ranperda Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Siantar Diskors

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar terkait pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diskors. Kamis (17/3/22). Pasalnya, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Ranperda itu tidak hadir. Rapat itu diskors atas saran dari Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald D Tampubolon.

“Mengingat waktu, sudah pukul 12.00 WIB, waktunya makan siang. Selanjutnya saya ingin menyampaikan, di sini ada Plt Wali Kota, sebentar lagi akan dibacakan fraksi-fraksi. Sementara OPD yang berkaitan dengan Ranperda ini tidak ada satupun yang hadir, untuk apa dibacakan. Saya rasa, skors saja sampai pukul 14, terimakasih pimpinan,” tutur politisi Hanura itu.

Mendengar usul itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga selaku pimpinan sidang, melemparkan usul kepada para peserta rapat. “Ada usulan dari salah seorang pimpinan, mengingat waktu makan siang, dan OPD pengusul pun tidak ada yang hadir, rapat ini kita skors. Setuju?” tanya Timbul. Setelah meminta Plt Wali Kota agar menghadirkan OPD terkait, dan setelah disetujui rapat pun diskors.

Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Siantar, Keberadaan Sekda Dipertanyakan

Sebelumnya, rapat paripurna hari itu sudah diskors sebanyak dua kali. Rapat pertama diskors karena jumlah anggota DPRD belum memenuhi quorum dan pihak Pemerintah Kota (Pemko) yakni Plt Wali Kota belum hadir. Rapat kedua diskors karena Plt Wali Kota belum hadir meski jumlah anggota DPRD sudah memenuhi quorum.

Selanjutnya, setelah Plt Wali Kota yakni dr Hj Susanti Dewayani hadir, skors rapat paripurna dicabut, rapat dilanjutkan kembali. Namun, mengingat waktu dan para pimpinan OPD pengusul Ranperda tidak hadir, maka rapat diskor kembali, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (17/3/22), beragendakan 5 acara. Acara pertama adalah Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap 5 Ranperda Kola Pematangsiantar. Acara kedua adalah Permintaan Persetujuan dari Anggota Secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripuma.

Selanjutnya, acara ketiga adalah Pembacaan Keputusan Dewan. Acara keempat Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar (Plt Wali Kota). Dan acara terakhir, adalah Pendapat Akhir Wali Kota sekaligus Pidato Penutupan Rapat Paripuma-l DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles