7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Nyaris Turun, UMK Siantar Tahun 2021 Diselamatkan UU Ketenagakerjaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2021 diselamatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UMK tahun 2020 yang sebesar Rp2.501.000 nyaris turun besarannya di tahun 2021 jadi sekitar Rp2,1 jutaan.

Seperti disampaikan anggota Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar dari unsur serikat buruh, Ramlan Hutabarat. “Sebenarnya kalau dilihat dari hasil survei di Pasar Dwikora dan Pasar Horas, sangat rendah sekali, KHL (Kebutuhan Hidup Layak) kita di kisaran Rp2.124.000,” tutur Ramlan ditemui usai mengikuti rapat dewan pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, Selasa (10/11/20) siang.

“Ketika besaran KHL itu kita hitungkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu juga sangat lemah. Di Sumatera Utara (inflasi) kita berada di kisaran 0,90 an, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 1,11, tidak sampai 2 persen,” jelasnya.

Bila dihitung, kata Ramlan, KHL dan inflasi serta pertumbuhan ekonomi, besaran UMK tahun 2021 akan jauh di bawah UMK tahun 2020. “UMK tahun 2020 sebesar Rp2.501.000, dengan hitungan yang diatur PP 78 Tahun 2015 tentang tahapan penetapan upah, maka seharusnya UMK untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp2.124.334,” ungkapnya.

Baca Juga:Sah! Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Namun, lanjut Ramlan, karena pada Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu, kita ambillah kebijakan yang sempat berdebat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersama dewan pakar, kita sepakat UMK tahun 2021 sebesar Rp2.501.519,” ungkap Ramlan diamini Agus Butar-Butar anggota Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar dari unsur Serikat Pekerja.

Hal senada juga disampaikan Richard Manurung dan Sonang Malau yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami dari pengusaha juga berprinsip, kalau dikurangi upah, tentu akan ada gejolak. Untuk mengatasinya, kami dewan pengupahan sepakat bahwa upah tidak boleh kurang dari tahun sebelumnya. Maka jumlah yang kami tetapkan adalah Rp 2.501.519,” tukasnya.

Baca Juga:Siapa Bilang Upah Minimum Dihapus? Ini Penjelasan Menaker!

Sama halnya dengan anggota Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar dari undur akademisi, Darwin Lie juga mengatakan, sesuai kesepakatan UMK Pematangsiantar tahun 2021 disepakati dewan pengupahan sebesar Rp2.501.519. “Sebab kalau UMK diturunkan akan timbul gejolak,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Lukas Barus menyebutkan, hasil kesepakatan UMK sebesar Rp2.501.519 itu akan disampaikan kepada wali kota supaya ditandatangani, dan kemudian diteruskan ke Provinsi Sumatera Utara, agar UMK Pematangsiantar ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan dewan pengupahan.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles