24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Siapa Bilang Upah Minimum Dihapus? Ini Penjelasan Menaker!

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah informasi yang tidak benar atau hoax soal penghapusan upah minimum di Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum itu dihapus. Itu tidak benar. Yang benar adalah upah minimum ini tetap diatur, ketentuannya mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Selanjutnya diatur dalam PP,” ujar Ida dalam konferensi pers bersama Rabu (7/10/20).

Bahkan tuturnya, dalam UU Ciptaker menegaskan variable yang harus dimasukan dalam perhitungan kenaikan upah, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan,” tegasnya.

Baca Juga:Hati-hati! Ini 3 Info Hoax Soal UU Cipta Kerja

Hal lain yang diatur dalam UU Ciptaker adalah penghapusan terhadap penangguhan upah minimum. Penangguhan upah minimum selama ini lebih merugikan bagi para pekerja.

Selain itu, UU Ciptaker juga mengatur soal pengupahan bagi pekerja di sektor mikro dan kecil yang selama ini tak masuk ke pekerja formal. “Jadi ini bukan hanya memberikan perlindungan bukan hanya pekerja formal, tapi juga bagi pekerja usaha mikro dan kecil,” tegas Ida.

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ada banyak informasi yang tidak benar atau hoax soal Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga:Jangan Terprovokasi Hoaks Terkait RUU Ciptaker!

Isu Hoax tersebut dihembuskan di sosial media maupun lewat pesan berantai di WhatsApp dan SMS yang memuat pasal-pasal UU Ciptaker yang tidak benar. Selain itu juga ditemukan ada sejumlah foto perbandingan UU Ciptaker dengan undang-undang lain yang tidak tepat.

“Banyak hoax beredar tentang ketenagakerjaan,” tegas Airlangga.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles