2.3 C
New York
Friday, March 22, 2024

NasDem Siantar Buka Pendaftaran Balon DPRD Tanpa Mahar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dengan mengusung jargon NasDem ‘Memanggil dan masih tetap tanpa mahar’, Partai NasDem Kota Pematang Siantar membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota serta DPR RI.

Pendaftaran tersebut dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang. Seperti disampaikan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Pematang Siantar, Frans Herbet Siahaan dan Fernando C Sitorus, pada Senin (3/10/22).

“Menyongsong pesta demokrasi tahun 2024 yang sudah mulai dekat, Partai NasDem sudah mulai melakukan rekrutmen untuk Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Pemilu 2024. Artinya, kita sudah disurati DPW Sumatera Utara,” tutur Frans yang kemudian membeberkan nomor surat DPW NasDem.

Baca juga:Partai Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

“Terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember, itulah ruang untuk pendaftaran Bacaleg untuk NasDem. Untuk ini, kita buka kantor (sekretariat) ini selalu, dari Senin sampai Sabtu mulai jam 09.00 hingga jam 16.30 wib,” sambung Frans yang ditemui di Kantor Partai NasDem Kota Pematang Siantar Jalan Pattimura Nomor 28A Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.

Frans mempersilahkan putra/putri terbaik Kota Pematang Siantar ini mendaftar untuk mengambil formulir ke Kantor DPD Partai NasDem Kota Pematang Siantar. “Soal siapa nanti yang jadi Caleg kita, tentu itu adalah hasil verifikasi yang nantinya akan dilakukan sampai dua babak. Dan seperti biasa, tetap tanpa mahar,” tegasnya.

Bukan hanya tanpa mahar, kata Frans, pihaknya juga siap akan membantu setiap orang yang akan mendaftar ke Partai NasDem. Terkait ketentuan yang ada di formulir itu sangat penting untuk diisi. Hal ini kompak dibenarkan Bendahara DPD Partai NasDem Tongam Pangaribuan beserta Ketua Bappilu dan Ketua OKK Partai NasDem Frengki Boy Saragih dan Jani Apohman Saragih.

Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, lanjut Frans, pihaknya sudah membuat spanduk di beberapa titik yang ada di Kota Pematang Siantar. Dan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Oktober 2022, kata Frans, sudah ada 4 orang yang mendaftar, yaitu para anggota DPRD dari fraksi NasDem seperti Frans Herbert, Jani Apohan Saragih, Frengki Boy Saragih dan Tongam Pangaribuan.

Terkait dengan persyaratan, Sekretaris Partai NasDem Kota Pematang Siantar Fernando C Sitorus menegaskan bahwa persyaratannya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Disana diatur batasan usia 21 tahun ke atas, artinya aturan yang secara umum Pemilu Indonesia itu masih tetap berlaku. Persyaratan itu diatur di Pasal 7,” ungkapnya.

Mengenai kuota Balon yang akan mendaftar, kata Fernando, tidak dibatasi. “Sebanyak-banyaknya. Jadi, yang menjadi pertanyaan itu, apakah yang beralamat di Medan atau beralamat dimanapun, boleh mendaftar? Jawabnya, boleh. Yaitu mendaftar dan mengambil ke kantor DPD terdekat di wilayah manapun di Sumatera Utara. Yang dari Taput misalnya, boleh mengambil formulis di sini,” ujarnya.

Baca juga:Fraksi NasDem Pertanyakan Langkah dan Strategi Wali Kota Siantar Tekan Inflasi

Khusus untuk Balon Anggota DPR RI, kata Fernando, bisa mendaftar ke Kantor DPD Partai NasDem sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil)-nya dari Sumatera Utara. “Jadi untuk pendaftaran ini terbuka untuk Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPR RI yang Daerah Pemilihannya se-Sumatera Utara,” ujar Fernando diamini Frans. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles