7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Partai Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan siap menerima mandat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Anies menyambut ajakan Ketua Umum Surya Paloh dan kader Nasdem lainnya demi jalan bersama untuk meneruskan membangun Indonesia.

“Dengan mohon rida Allah SWT dan kerendahan hati. Bismillah kami terima, kami siap jalan bersama,” tegas Anies di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/22).

Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Deklarasi diumumkan secara langsung oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Fakta Kemungkinan Puan Maharani dan Prabowo Berpasangan di Pilpres 2024

“Inilah kenapa akhirnya Nasdem melihat sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami yakin pikiran-pikiran dalam perspektif baik makro mikro sejalan dengan apa yang kami yakini. Kami titipkan perjalanan bangsa ke depan insyaallah jika Anies terpilih nantinya pimpin bangsa jadi bangsa lebih bermartabat,” kata Paloh.

Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Anies. Gubernur DKI Jakarta ini tiba di Nasdem Tower sekitar pukul 09.00 dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi hitam. Anies tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan hanya mengacungkan jempol saat ditanya pandangannya terkait rencana Surya mendeklarasikan nama capres yang bakal diusung Nasdem di Pilpres 2024 pada hari ini.

Deklarasi Nasdem mengusung Anies sebagai capres otomatis menggugurkan dua bakal calon lain yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Nasdem tidak bisa sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024 karena terbentur syarat presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).

Baca juga: Maju Sebagai Capres, Prabowo Ikut Bertarung di Pilpres 2024

Nasdem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI. Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Untuk menyiasati aturan ambang batas presiden itu Nasdem mewacanakan membangun koalisi dengan PKS dan Partai Demokrat. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles