15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Masyarakat Bisa Gugat Pengelola Parkir Jika Kehilangan Sepeda Motor

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aksi pencurian sepeda motor sering terjadi di lokasi parkir. Salah satunya yang terjadi baru-baru ini di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) Jalan W R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengamat hukum sekaligus Konsultan Hukum Sumut Watch mengatakan, pemilik yang mengalami kehilangan sepeda motor di lahan parkir dapat menggugat pengelola parkir.

“Sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jika kendaraan hilang di parkiran, maka pihak pengelola harus bertanggung jawab untuk mengganti,” ujar Daulat Sihombing ketika di temui di Kantornya di Megalend.

Baca juga: Kendaraan Hilang di Areal Parkir, Kadishub Siantar: Kita Hanya Memfasilitasi

Daulat Sibombing mengatakan pengelola parkir itu wajib mengganti kendaraan yang hilang di lahan parkir tersebut.

“Jika terjadi perdebatan perdebatan, pengelola parkir mengelak atau menghindar, mau tidak mau harus melalui pengadilan untuk menggugatnya,” ucapnya.

Menurut Daulat Sihombing jalur hukum harus dilakukan jika terjadi perdebatan tentang siapa yang bertanggungjawab atas kehilangan tersebut. Makanya harus ada paksaan lewat perdata yang digugat ke pengadilan.

Baca juga: Olah Raga Pagi di Lapangan Merdeka Siantar, Sepeda Motor Hilang

Daulat Sihombing menyarankan jika masyarakat mengalami kehilangan sepeda motor di lahan parkir dan pengelola parkir tidak bertanggung jawab maka datang ke kantornya untuk menggugat pengelola parkir. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles