10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Libur Tahun Baru, Pegawai Pemko Siantar Diimbau Tidak Keluar Daerah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode libur tahun baru.

Imbauan itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi mengenai pegawai yang akan libur tahun baru di tengah pandemi Covid-19, Rabu (30/12/20).

“Cukup merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga inti. Bagi pegawai dan keluarganya yang mendesak harus bepergian ke luar daerah, kita imbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata mantan Camat Siantar Barat itu.

Baca juga: Ingat! PNS Dilarang Plesiran Saat Libur Tahun Baru

Hal-hal yang perlu diperhatikan itu, kata Siddik, antara lain peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Selanjutnya, hal yang perlu diperhatikan itu adalah kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh yang berwenang serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan,” ungkapnya.

Siddik mengungkapkan sampai saat ini pegawai tidak atau belum diperkenankan untuk mengambil cuti tahunan. Cuti yang diperkenankan terbatas pada cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, yaitu keluarga inti meninggal dunia.

“Dan terhitung 4 Januari 2021, semua pegawai di lingkungan Pemko Pematangsiantar sudah kembali masuk bekerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya masing-masing untuk melayani masyarakat kota Pematangsiantar,” tukasnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles