7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Koperasi Yang Langgar Aturan, Ijin Operasional Bisa Dicabut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keterdesakan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ini membuat tak sedikit orang yang berpikir untuk mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi. Tujuannya agar bisa untuk sekadar memenuhi kebutuhan atau sebagai modal membuka usaha sendiri.

Namun, pada kondisi dimana semua orang sedang terdesak ini, banyak oknum yang memanfaatkannya untuk menipu atau memasang bunga selangit. Padahal, jasa peminjaman tersebut merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematangsiantar, Jadimpan Pasaribu mengatakan apabila ada koperasi yang menjalankan praktik seperti itu yang tidak layak disebut koperasi, maka akan dilakukan teguran terlebih dahulu.

Baca Juga:Soal UMKM Penerima Banpres, Dinas Koperasi Siantar Tak Punya Info!

“Selanjutnya nanti akan kami lakukan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Kemudian melaporkannya pada Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (22/1/21).

Menyangkut legalitas, kata Jadimpan, apabila ada koperasi yang menjalankan praktik seperti itu, yang tidak layak disebut koperasi, selain mencabut ijin operasional karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat juga dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Perbankan.

“Kalau menyangkut pencabutan ijin operasional disebabkan ijin mendirikan koperasi sering disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas lainnya, maka itu adalah keputusan Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.

Baca Juga:Omset UMKM Menurun, Ini Gebrakan dari Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, katanya disebutkan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan ini menyebutkan bahwa koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus sudah menjadi anggota dalam waktu tiga bulan.

“Intinya, koperasi simpan pinjam hanya dapat melayani anggota maupun calon anggotanya. Hal inilah yang belum sepenuhnya dipahami oleh koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam,” ujarnya.

Kalau dilihat secara hukum, jasa peminjaman uang dengan bunga yang mencekik leher nasabah oleh rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa dipidana dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu bisa masuk ke dalam kategori pemerasan, karena ketentuan bank saja maksimal bunga 14 persen dan tidak sejalan dengan tujuan koperasi yaitu gotong-royong untuk kesejahteraan anggotanya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles