7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Komnas HAM Minta PTPN III Hentikan Okupasi Lahan Tahap II di Kelurahan Gurilla

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan okupasi tahap II yang dilaksanakan pihak PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siatalsari Kota Pematang Siantar mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dengan tegas Komnas HAM meminta dan memerintahkan agar pihak PTPN III menghentikan kegiatannya untuk membersihkan lahan dari para penggarap yang masih berara di atas lahan Kelurahan Gurilla itu.

Lewat Komisioner Komnas HAM-RI, Saurlin P Siagian dan beberapa rekannya langsung turun ke lokasi, pada Jumat (25/11/22). Kedatangan Komnas HAM itu setelah adanya permintaan dari konstitusi untuk melakukan pemantauan dan penelitian langsung.

Baca Juga: Kantor Lurah Gurilla Berada di Lahan HGU, Ini Kata Asisten Personalia PTPN 3

Kepada pihak PTPN III, Komnas HAM telah menyampaikan beberapa hal termasuk permintaan pemberhentian alat berat. Menurut Komnas HAM, seharusnya PTPN III lebih dulu menyelesaikan hak-hak daripada penggarap selama ini. Apa apun ceritanya masyarakat harus dilindungi.

“Saya hadir dengan tugas pemantauan di sini. Terima kasih kepada aparat yang kita lihat tidak bangak melakukan tindakan kekerasan. Tetapi kita berharap apapun ceritanya, masyarakat harus menjadi pihak yang dilindungi,” kata Saurlin Siagian yang membidangi pengkajian kepada wartawan, Jumat (25/11/22).

“Jangan ada masyarakat yang menjadi korban pembangunan. Karena tujuan pembangunan itu adalah menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Okupasi Tahap Kedua PTPN 3 Masih Dapat Perlawanan dari Warga Penggarap di Siantar

Dari pantauan Komnas HAM di lapangan, disampaikan Saurlin Siagian kembali pihaknya, melihat banyak terjadi upaya pengrusakan terhadap rumah warga di lahan yang berada di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang kebetulan warga masih berada di rumah. Tentu hal ini tidak boleh terjadi.

“Kebetulan melihat ada orang yang memasuki rumahnya, kemudian alat berat melakukan pengrusakkan terhadap rumah. Saya kira itu tidak benar. Apapun status dia di sini apakah menyewa, ngontrak, atau memiliki, selagi dia masyarakat tidak boleh ada penggusuran sebelum masyarakat ditempat di tempat yang aman,” imbaunya kembali.

Baca Juga: Okupasi Tahap II PTPN 3 di Siantar Sitalasari Diwarnai Aksi Pemukulan

Saurlin pun meminta, agar menghentikan sementara kegiatan sampai ada dialog dan hak-hak yang diberikan masyarakat ditunaikan. Sehingga operasi perusahaan perkebunan plat merah dalam memaksimalkan inventarisnya berjalan lancar tanpa potensi melukai pihak manapun.

“Saya kira diberhentikan. Saya kira ini berlebihan ya. Saya kira diatasi dulu persoalan tanahnya, masyarakat mendapatkan haknya baru boleh dieksekusi. Ini menjadi atensi kami ke depan. Ini harus menjadi perhatian Presiden juga,” jelasnya.(hamzah/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles