14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

“Klarifikasi Pemberitaan PSBB”

Sehubungan dengan pemberitaan media Online MISTAR.ID pada tanggal 6 Juni 2020 berjudul “Walikota Usulkan PSBB, Cara Kota Siantar Kendalikan Zona Merah Covid-19” yang inti beritanya adalah bahwa 4 (empat) kecamatan di Kota Pematangsiantar telah diusulkan untuk melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Maka dari itu kami selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekretariat Pemerintah Kota Pematangsiantar, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, bahwasanya tidak benar wali kota mengusulkan PSBB sesuai dengan judul seperti tersebut di atas.

Perlu kami luruskan melalui klarifikasi surat ini, bahwa yang sebenarnya tengah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Gugus Tugas Covid-19 adalah terangkum dalam Release Pers yang turut kami lampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari surat ini.

Kami harapkan agar pihak media mistar dapat menerbitkan release berita terlampir sebagai klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak membingungkan.

Demikian klarifikasi pemberitaan PSBB yang ingin kami sampaikan untuk diketahui. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Release Berita

Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basaris Yunus Tanjung melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Drs Daniel H Siregar, mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media terkait adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kecamatan di Kota Pematangsiantar mulai diajukan, dalam hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar, kemarin Kamis (4/6/20) di ruang data.

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Pematangsiantar ini yang tidak termasuk kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena kita sama-sama melihat aktifitas masyarakat di Pematangsiantar ini sesungguhnya lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang menerapkan PSBB.”

“Kalau aktifitas yang lebih longgar ini kita wujudkan menjadi kerja yang produktif dengan tetap menjaga disiplin yang kuat dalam protokol kesehatan ini, maka kami berharap mari kita bersama menjadikan kota yang kita cintai ini lebih baik untuk menormalisasi situasi saat ini,” terangnya.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung juga mengatakan,“Kemarin saya menjelaskan tentang rapat bersama forkopimda serta para tokoh agama dan hasilnya sejumlah poin yang akan dilakukan, tidak usulkan PSBB dan Kota Pematangsiantar saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19, dan tidak termasuk daerah yang menerapkan new normal. Kota Pematangsiantar akan menunggu petunjuk pemerintah atasan dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.”

Menunggu arahan gubernur tentang aturan yang berlaku di Kota Pematangsiantar sebagai langkah cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar maka akan digodok Peraturan Walikota (Perwa) tentang disiplin bagi masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lain sebagainya.

Semuah pihak diharapkan akan bekerja ekstra untuk mengedukasi masyarakat agar warga Kota Pematangsiantar dapat mematuhi aturan untuk dapat mengantisipasi makin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar

Terkait upaya-upaya penanganan dampak sosial Covid-19 bagi warga, agar tetap mengikuti regulasi yang ada dan tepat sasaran dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Hal-hal yang dilakukan selama ini seperti sosialisasi, posko, penyaluran bantuan warga terdampak akan tetap dilakukan tapi dengan semakin memaksimalkan protokol kesehatan, begitu juga imbauan kepada para pemilik usaha agar lebih dipertegas lagi dalam menaati imbauan pemerintah

Payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas lagi melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan instansi terkait lainnya.

Dan lebih dipertegas lagi bahwa penerapan new normal di Kota Pematangsiantar belum diberlakukan mengingat masih zona merah dan tetap menunggu arahan Gubernur Sumatera Utara.

Demikian rangkuman rapat tim gugus tugas yang di hadiri Wali kota bersama forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat dan lintas agama, Kamis 4 juni 2020.(*)

Related Articles

Latest Articles