5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Siantar dan BBKSDA Musnahkan Sisik Tringgiling Seharga Rp600 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumaters Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, pada Rabu (2/6/21) memusnahkan sisik tringgiling seberat 7,5 kg yang harga pasarnya mencapai Rp600 juta. Tringgiling adalah salah satu hewan dilindungi.

Agus Rinaldi SH selaku Staf BBKSDA Sumut mengatakan, sisik tringgiling tersebut hasil penindakan yang dilakukan Polda Sumut di wilayah Kabupaten Simalungun pada 27 Oktober 2020 lalu.

“Ini penindakan Polda Sumut. Untuk nama terdakwa yang menjual belikan Sisik Tringgiling atas nama, Rosensus Sijabat alias Rentus warga Simalungun. Dari pengakuannya dia hanya sebagai pengepul Sisik Tringgiling,” ujar Agus Rinaldi Staf BBKSDA Sumut kembali.

Baca Juga: Didampingi Personil Polres Binjai, BKSDA Sumut Evakuasi Satwa Dilindungi

Sambung Agus Rinaldi, saat ini Rosensus sudah dihukum pasca memperdagangkan sisik tringgiling dan dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.

Kata Agus, harga perkeping sisik tringgiling dibandrol 3 sampai 5 dollar AS. Adapun kegunaan dari sisik hewan yang dilindungi tersebut untuk dijadikan bahan pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi

Dijelaskan, terdakwa Rosensus Sijabat alias Rentus adalah pengepul sisik tringgiling. Dia menjalankan operasi terlarangnya di wilayah Sianatar dan Simalungun.(hamzah/hm02)

Sisik Tringgiling hewan dilindungi dimusnahkan BBKSDA Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (2/6/21).(foto:hamzah/mistar).

Related Articles

Latest Articles