10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Penipuan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Siantar Akan Minta Keterangan Ahli Keuangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proses panjang dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilalukan oleh FS Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masih berlanjut hingga kini, Rabu (17/11/21).

Bahkan, dalam kasus tersebut pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian gelar perkara terkait kasus tersebut. Terakhir, para korban dan juga pihak Kepolisian kembali lagi melakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk membahas letak permasalahan kasus tersebut.

Binaris Situmorang selaku kuasa hukum dari para korban menyampaikan, hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda Sumut menyatakan, untuk penyidikannya masih tetap dilanjutkan.

Baca juga:Kasus Penipuan dan Penggelapan Oknum DPRD Siantar, Korban Diundang Ke Polda

“Kemarin hasil gelar perkara di Medan (Polda). Masih dilanjutkan penyidikannya, termasuk dengan mengundang para ahli keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan,” ujar Binaris dihubungi, Rabu (17/11/21).

Dijelaskan Binaris kembali, pihak Kepolisian masihkan akan memanggil para ahli dan meminta keterangan saksi-saksi yang kapabel untuk kelanjutan kasusnya.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Aipda Bolon Situngkir mengatakan, terkait kelanjutan kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Pematangsiantar tersebut masih berlanjut.

“Itu masih berlanjut. Kita masih menunggu rekomendasinya,” ujarnya singkat ketika dihubungi, Rabu (17/11/21) siang.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh FS, oknum anggota DPRD di Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Oknum PNS Pemkab Dairi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kabar terbarunya, selain pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya. Para korban turut diundang untuk menghadiri gelar perkara yang akan dilakukan di Polda Sumut.

Lanjut Suandi Sinaga kembali, pihaknya yang sebagai korban diundang ke Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara lantaran FS yang kini telah dilaporkan di Polres Pematangsiantar juga dilaporkan ke Polda Sumut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang anggota DPRD Pematangsiantar mengatakan, bahwa kasusnya masih dalam proses. “Kasusnya masih dalam proses. Nanti akan digelar perkara lagi,” ujarnya singkat. (hamzah/hm)

 

Related Articles

Latest Articles