14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun 2021 di Siantar Cukup Tinggi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sepanjang tahun 2021 di Kota Pematangsiatar, angka kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak terjadi. Tercatat  kasus tersebut mencapai 28 kasus.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar mencatat, 28 kasus tersebut telah berproses ke ranah hukum. Angka yang cukup tinggi ini turut mengkhawatirkan terhadap mental anak dan generasi bangsa di masa depan.

Ketua LPA Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik mengatakan dari banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di rumah. Kasus ini seperti fenomena gunung es, di mana yang tampak dalam permukaan terlihat sedikit tetapi ada banyak kasus yang tersembunyi dan enggan untuk diungkap.

Baca juga:Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Poldasu Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan

“Banyak kasus kekerasan terhadap anak, kita menduga berakhir di rumah. Seperti dibawa diam karena keluarga takut atau malu bila berkasus ke kantor polisi,” ujar Ketua LPA Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik, Kamis (2/12/2021) siang.

Lanjut Nita Damanik kembali, faktor pendukung atau penyebab terjadinya kasus pelecehan terhadap anak ini akibat longgarnya pengawasan terhadap anak, dan massifnya kegiatan anak berselancar di media sosial tanpa batas.

“Di masa Pandemi Covid-19 saat ini, banyak anak-anak nggak sekolah. Mereka tak punya tanggungjawab untuk pelajaran sehingga keseringan aktif bermedsos. Belum lagi mereka kurang didikan atau pun pengawasan dari guru,” ujar Nita kembali.

Berdasarkan pengalaman mendampingi kasus-kasus tersebut, Ketua LPA Nita Damanik menyampaikan, bahwa dominasi pelecehan seksual dikarenakan aktivitas rumah tangga yang sangat bebas. Bahkan terbuka terhadap orang-orang baru untuk bertamu dan berkeluyuran di luar rumah.

“Berdasarkan analisis kita dari kasus yang terjadi di Siantar, bukan karena dari hubungan orangtua yang broken home. Tapi ada tamu di rumah, kemudian ada yang anaknya dipercayai tinggal jauh dari keluarga,” katanya lagi.

“Ada kasus yang kita sayangkan, yang mana anaknya sudah ngekos sejak SMP. Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena anak SMP itu masih butuh pengawasan dari orang tua dan guru,” ujarnya diwawancarai.

Nita Damanik melanjutkan, peran seorang ibu sangat penting dalam mengawasi kegiatan sang anak baik di rumah maupun di luar. Seorang ibu yang umumnya berada di rumah bisa memantau histori browser pencarian si anak. Ibu juga harus tahu kapan sebaiknya si anak pulang ke rumah.

Dengan begitu, Nita Damanik sarankan agar orangtua dapat dan mampu tunjukkan hubungan yang harmonis. Orangtua juga bisa mencontohkan keteladanan yang baik terhadap anak sejak usia dini hingga dewasa.

“Usia setahun itu sudah bisa ditanamkan akhlak, kemudian bekal akhlak bertumbuh seterusnya dan seterusnya,” kata Nita.

Terhadap penanganan hukum, Nita meminta aparat penegak hukum mulai memberikan aksi yang tegas sehingga kasus yang sama tak berulang dari tahun ke tahun.

Baca juga:Miris! Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Ayah Dikurung Kasus Cabul

Ia juga meminta penerapan hukuman kebiri mulai diberikan terhadap pelaku yang dianggap berusia lanjut. Dengan diberlakukan hukum kebiri kemungkinan pelaku cabul tidak lagi melakukannya lagi.

“Beberapa kasus kekerasan terhadap anak, usia pelaku itu 50-an tahun ke atas. Pelaku seperti ini sudah bisa diberikan hukuman kebiri. Orang-orang seperti ini seharusnya orang yang melindungi anak-anak, bukan sebaliknya,” pungkas Nita.

Kasus pencabulan terhadap anak di Kota Pematangsiantar teranyar terjadi pada bulan November ini. Seorang kakek yang sudah berusia 75 tahun tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 4,5 tahun. selain itu,  Pelaku berinisial AS (59) nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan pemilik rumah kontrakan tempat korban tinggal. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles