12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Dimandikannya Jenazah Wanita Bukan Muhrim Terkendala Disaksi Ahli

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus dimandikannya jenzah wanita asal Serbelawan Kabupaten Simalungun yang bukan muhrimnya dilakukan oleh empat pria petugas RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar, masih dalam tahap penyelidikan, Jumat (6/11/20).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto ketika ditemui wartawan guna menanyakan perkembangan kasus dimandikannya jenazah wanita bukan muhrim tersebut, mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:Jenazah Wanita Dimandikan Pria bukan Muhrimnya, Polres Siantar Panggil Saksi Pelapor

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Edi ketika diwawancarai. Sementara itu, Muslimin Akbar selaku kuasa hukum keluarga almarhum saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kepolisian mencari tiga saksi ahli di tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Muslimin, ada pun ketiga saksi ahli tersebut yakni, Sekretaris MUI Sumatera Utara, Guru Besar Universitar Islan Negeri (UIN) Medan, dan terakhir Ahli Hukum Pidana Universitar Muhammadiah Sumatera Utara (UMSU).

Baca Juga:Tangani Kasus Jenazah Wanita Dimandikan Pria, ini Kata Kapolres Siantar

“Karena kasus ini serius, jadi harus memakai ahli di tingkat provinsi,” ujar Mislimin yang dikonfirmasi via telepon. Selain itu, Muslimin Akbar mengatakan, bahwa kasus dimandikannya jenazah wanita bukan muhrimnya masih terkendala dalam keterangan ahli.

Terkait adanya kendala dalam keterangan ahli, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, bahwa saksi ahli yang akan mereka mintai keterangan belum ada waktu.  “Mereka (saksi ahli) belum ada waktu,” jelas Edi.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles