19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Covid-19 Meningkat Di Siantar, Pajak Parluasan Disemprot Disinfektan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang melibatkan Polres Pematangsiantar, Brimob, TNI, Pemerintah Kota (Pemko), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta PD Pasar Horas Jaya menggelar apel bersama, Jumat (18/9/20) sore.

Apel bersama itu digelar di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, sebelum melakukan penyemprotan desinfektan sebanyak 16 ribu liter ke bagian dalam dan luar kawasan Pajak Parluasan atau Pasar Dwikora, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penyemprotan yang dilakukan oleh 6 tim dengan secara manual dan dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran serta kendaraan taktis (Rantis) water cannon dari Polres Pematangsiantar, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Biston Situmorang.

Sebelumnya, tim dari Forkopimda Plus juga telah melakukan penyemprotan di Pasar Horas pada Rabu (16/9/20) kemarin. Rangkaian kegiatan itu dilakukan dalam rangka operasi yustisi, diperintahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.

Baca juga: Sosialisasikan Prokes Covid-19, Brimob Siantar Bagikan 500 Masker

Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang diwakili Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, selaku pimpinan apel bersama sesaat sebelum melakukan penyemprotan desinfektan di kawasan luar dan dalam Pasar Horas.

“Kita sudah melakukan pencegahan secara terus menerus, tapi ternyata penyebaran virus ini masih ada peningkatan, untuk itu kita akan menerapkan sanksi administrasi maupun sanksi denda, itu mungkin akan diberlakukan pada bulan depan. Tanggal 14 Spetember 2020, sesuai perintah pak Kapolda, dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Operasi yustisi, kata Kompol Dolok, direncanakan akan dilaksanakan selama dua minggu. Dan rencananya penyemprotan desinfektan akan dilaksanakan di Pasar Dwikora atau Pasar Parluasan pada Jumat (18/9/20).

“Waktu penyemprotan dilakukan pada waktu, jam yang sama seperti ini, setelah para pedagang menutup (kios) dagangannya secara sukarela,” ujarnya.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan di Restoran Sesuai Keputusan Menteri

Sebelumnya, tiap-tiap Polsek jajaran Polres Pematangsiantar yang melibatkan TNI dan pihak Pemko juga melakukan operasi yustisi di pusat-pusat keramaian yang ada di wilayah hukum Polsek-nya masing-masing.

Dalam kegiatan ini, warga yang tidak menggunakan masker diberi hukuman Squat Jump dan Push Up serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasiter Korem 022/Pantai Timur Letkol Inf Sutan Lubis, Dirut PD Pasar Horas Jaya Bambang WK, Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Biston Situmorang, Wadanki Brimob Pematangsiantar Iptu Yusup, Kabid Trantibum Satpol PP Mangaraja Nababan, Kabid Damkar Josua Sihaloho dan Eka Hendra dari BPBD serta perwakilan Dinas Perhubungan.(ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles