8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kapolres Siantar Ajak Warga Dukung Penerapan PPKM Level III Saat Nataru

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kapolres Pemtangsiantar menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang bermukim di Kota Pematangsiantar mendukung keputusan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Rabu (1/12/21).

Di mana, pemerintah kembali menerapkan atau melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III se Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar yang saya sayangi dan kasihi, demi keselamatan kita bersama, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level III,” kata Kapolres Penatangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Baca Juga:Masyarakat Diminta Rayakan Nataru di Rumah

Ditegaskannya, adapun kegiatan yang dilarang yakni, melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, bagi ASN, TNI Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level III. Sementara itu, untuk kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen.

Baca Juga:Jelang Nataru, PD Pasar Horas Jaya dan Disperindag Bakal Pantau Harga

Dari kapasitas yang ada, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

Sehingga, saat memasuki libur Naatal dan Tahun Baru, Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan Covid-19 dan pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar sebelum tanggal 24 Desember tetap mensosialisasikan kepada masyarakat agar paham dan melaksanakan instruksi dari Mendagri soal penetapan PPKM Level III di masa Natal dan Tahun Baru, dan tetap mematuhi prokes.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles