7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kalah Seleksi Administrasi, 479 Pelamar CPNS di Pemko Pematangsiantar Gugur

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik mengatakan, sebanyak 479 pelamar CPNS di Pemko Pematangsiantar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Kepala BKD Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik mengatakan, tahapan sanggah dalam proses seleksi administrasi CPNS Pemko Pematangsiantar TA 2021 telah berakhir.

“Jumlah CPNS yang melakukan sanggahan 503 orang. Dari jumlah tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus setelah sanggahan 24 orang dan sisanya sebanyak 479 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Siddik kepada wartawan, Selasa (17/8/21) seraya menyampaikan sebelumnya ada 503 orang pelamar yang melakukan sanggahan.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, CPNS 2021 Tak Lulus Administrasi Bisa Protes

Dengan demikian, kata Siddik, dari jumlah pelamar CPNS yang lulus secara administrasi atau juga yang Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui saat ini Pemko Pematangsiantar membuka formasi CPNS sebanyak 48 orang, dengan pembagian 20 orang tenaga medis dan 28 orang tenaga teknis.

Berikut formasi CPNS yang akan dibuka Pemko Pematangsiantar tahun 2021 sebagai berikut:

Tenaga medis :
– Dokter Gigi (2 orang),
– Penyuluh Kesehatan (10 orang), dan
– Sanitarian (8 orang).

Baca Juga:Ini 7 Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2021

Tenaga Teknis :
– Ahli Arsip ( 1 orang)
– Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan (2 orang)
– Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (5 orang)
– Ahli Pertama Polisi Pamong Praja (5 orang)
– Terampil-Arsiparis (1 orang)
–  Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur (1 orang)
– Analis Jabatan (2 orang)
– Analis Kepemudaan (1 orang)
– Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (1 orang)
– Analis Kompetensi (1 orang)
– Analis Objek Wisata (1 orang)
– Analis Penanaman Modal (1 orang)
– Analis Rancangan Naskah Perjanjian (1 orang)
– Pemeriksa Penanaman Modal (1 orang)
– Pengelola Objek Wisata (1 orang)
– Pengelola Situs/Web (1 orang)
– Penyusun Bahan Bantuan Hukum (1 orang)
– Penyusun Rancangan Perundangan-undangan (1 orang). (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles