7.7 C
New York
Monday, March 25, 2024

Jonatan Sihotang Terancam Dihukum Mati di Malaysia, Orangtuanya di Siantar Mohon Keringanan Hukuman

Siantar, MISTAR.ID
Jonatan Sihotang (33) warga Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Kota Pematangsiantar, terancam dihukum mati di Negeri Jiran Malaysia.

Jonatan didakwa telah membunuh istri majikannya bernama Sia Seok Niee, pemilik pabrik pengolahan daging di Pinang George Town Malaysia, pada 19 Desember 2018 silam.

Dia nekat membunuh karena merasa kecewa atas perlakuan istri majikannya tersebut karena kecewa. Seperti disampaikan kuasa hukum keluarga Jonatan yang ada di Kota Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, Senin (6/7/20).

“Dia kecewa karena besaran uang gaji yang akan dipergunakannya untuk pulang kampung, tidak sesuai dengan kontrak kerjanya, dia sakit hati. Rasa sakit hatinya menimbulkan amarah, akhirnya dia membunuh istri majikannya,” ungkap Parluhutan diamini kedua orangtua Jonatan.

Baca Juga:Sukses TKI jadi YouTuber di Korea Bergaji Rp21 Juta  

Perkembangan terakhir atas kasus pembunuhan itu, kata Parluhutan, proses persidangannya sudah pada tahap akhir di Mahkamah Peradilan Malaysia. “Kemungkinan dalam bulan ini akan ada putusan atas hukuman matinya. Beranjak dari situ, bapaknya Jonatan menyurati Presiden,” ujarnya.

Kedua orangtua Jonatan, sambung Parluhutan, menyurati Presiden untuk memohon keringanan hukuman kepada anaknya. “Presiden diharapkan dapat melobi ke Malaysia, agar hukuman anaknya diringankan pada saat vonis nanti,” ungkapnya mempersilahkan orangtua Jonatan berbicara.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, minta tolong kami Pak supaya diringankan hukuman anak kami,” sebut Maslina br Nainggolan, ibu kandung Jonatan yang memegangi foto Jonatan bersama istrinya.

Bukan hanya kepada Presiden, kata orangtua Jonatan yakni Asdin Sihotang, mereka juga melayangkan surat tembusan permohonan keringanan hukuman kepada Ketua DPR RI, Menteri Luar Negeri, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Dewan Pimpinan Pusat Marga Sihotang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar.

“Meminta pertolonganlah kami,” ujar Asdin dengan nada agak terbata-bata. Selanjutnya, Asdin yang tidak mampu membacakan surat permohonannya yang ditujukan kepada Presiden, akhirnya menyerahkan surat permhohonan itu kepada wartawan.

Baca Juga:Dipulangkan, 2.500 TKI Ilegal Dari Malaysia

Dalam surat itu, Asdin menceritakan latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh anak ketiganya dari empat bersaudara itu. Selain karena sakit hati, peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh istri majikannya yang sering menghina dan mengucapkan kata-kata kotor terhadap Jonatan selaku Tenaga Kerja Indonesia.

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan orangtuanya mengingat Jonatan masih memiliki istri dan dua anak yang masih kecil.

Pada kesempatan itu, orangtua Jonatan juga dengan jujur mengakui bahwa pada saat peristiwa itu, Jonatan ikut melukai dua anak majikannya. Dan seteah itu, Jonatan pergi menemui istrinya yang juga bekerja di Malaysia. Namun saat bertemu istrinya, Jonatan langsung ditangkap polisi Malaysia dengan tuduhan kasus pembunuhan.
(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles