15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Jika Pendukung Bapaslon Abaikan Prokes, Penyelenggara Pemilu Dan Aparat Harus Tegas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bakal Pasangan Calon yang pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 harus diberikan sanksi oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi itu bisa merupakan pelarangan kampanye, dan bila masih tetap membandel tidak mematuhi protokol kesehatan, maka Bapaslon yang bersangkutan dapat didiskualifikasi. Seperti ditekankan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampouw, Selasa (8/9/20).

“KPU, Bawaslu dan Kemendagri beserta Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus lebih tegas kepada Bapaslon yang pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena pendaftaran Bapaslon kemarin, sangat tidak mematuhi protokol covid-19,” tutur Jeirry ketika dimintai tanggan terkait tidak dipatuhinya protokol kesehatan pada saat pendaftaran Bapaslon.

Baca juga: Hati-hati! Polri Dilarang Foto-foto dengan Paslon

“Menurut catatan Bawaslu, kerumunan massa pendukung bapaslon yang mengabaikan protokol kesehatan pada dua hari pendaftaran dilakukan oleh 243 bakal pasangan calon. Penyelenggara pemilu dan aparat terkait harus kita dorong, jangan ragu mendiskualifikasi paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” sambungnya.

Pengabaian protokol kesehatan pada masa pendaftaran Bapaslon kemarin, kata Jeirry, tidak bisa terus dibiarkan, dan tidak kembali terulang pada tahapan Pemilu selanjutnya. “Kalau begitu terus, itu sangat berbahaya nanti. Kelihatan sekali bahwa bapaslon itu tidak peduli kepada kesehatan masyarakat. Bapaslon seperti ini sangat tidak layak untuk dipilih,” tukasnya.

Bapaslon yang menyebutkan massa pendukungnya yang datang sendiri, menurut perkiraan Jeirry, hal itu tidak benar karena massa pendukung itu mengikuti Bapaslon. “Kalau Bapaslon-nya bilang tidak, saya kira massa itu tidak akan ikut. Dan sejauh ini, kita tidak mendengar ada Bapaslon yang menghalangi massa pendukungnya untuk menimbulkan keramaian,” ujarnya.

Guna menghindari potensi Pilkada menjadi kluster baru Covid-19, kata Jeirry, harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada Bapaslon yang pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan. “Sanksinya kan berjenjang, pelanggaran pertama diberikan sanksi tidak bisa kampanye. Kalau tetap masih membandel, Bapaslonnya harus didiskualifikasi,” tutupnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles