17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Jelang Pemilu 2024, Spanduk Tokoh Politik Bermunculan, Ini Kata KPU dan Bawaslu Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Jelang Pemilu 2024, spanduk-spanduk para tokoh politik yang diperkirakan akan maju dalam pertarungan Pemilu 2024 mendatang, mulai marak bermunculan dipajang di berbagai titik lokasi yang dianggap strategis.

Apakah pemajangan spanduk bergambar tokoh politik itu melanggar peraturan perundang-undangan? Dan apa tindakan yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu, baik dari KPU dan Bawaslu Kota Pematang Siantar menyikapinya?

Berikut penjelasan dari Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani ketika dikonfirmasi MISTAR.ID, Rabu (7/12/22).

Ia menyebutkan, bahwa pemasangan spanduk, baliho dan alat peraga kampanye pada masa kampanye itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:KPUD Sumut Mulai Teliti Administrasi Calon Anggota PPK

Selanjutnya, kata Daniel, dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwasanya saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Jadi, walau tahapan Pemilu sudah dimulai, tetapi belum masa kampanye. Saat ini kita masih berproses sampai pada penetapan peserta Pemilu untuk partai politik pada tanggal 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Ketika dikembali ditanya mengenai apa tindakan yang mereka lakukan terhadap spanduk-spanduk bergambar tokoh politik yang diperkirakan akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang itu, Daniel mengatakan, bahwa untuk menata dan menertibkan alat peraga kampanye pada saat ini sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi.

Baca Juga:KPU Sebut Pelamar Calon PPK 304.602 Orang

“Sekarang kan belum masa kampanye, jadi sampai sekarang belum ada yang menyalahi dari sisi penyelenggaraan Pemilu. Jadi, sekarang itu masih ranahnya Pemerintah Kota, sehingga kalau memang merusak estetika atau memperburuk keindahan kota, ya silahkan ditertibkan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Roberts Samosir melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Nababan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan hal itu kepada KPU Kota Pematang Siantar.

“Nanti, apa hasil koordinasi kita, akan kita sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles