15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Ini Sejumlah Tugas Penting Wali Kota Siantar Pasca Dilantik Nanti

Pematang Siantar, MISTAR. ID

Pelantikan dr Susanti Dewayani SpA menjadi Wali Kota Pematang Siantar oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah dijadwalkan akan dilaksanakan, pada Senin (22/8/22).

Pasca dilantik, dr Susanti diharapkan agar dapat segera melakukan pembenahan terhadap penerapan kebijakannya yang terkendala semasa masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.

Seperti disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematang Siantar, Ilhamsyah Sinaga ketika ditanya apa harapannya kepada dr Susanti setelah defenitif menjadi Wali Kota Pematang Siantar. Minggu (21/8/22).

Baca juga:Pelantikan dr Susanti Jadi Wali Kota Siantar Menunggu Kesediaan Waktu Gubsu

“Sesuai dengan jawaban plt Wali Kota pada pemandangan umum fraksi Demokrat bahwa setelah ibu defenitif, maka beliau segera akan melakukan perubahan terhadap ASN yang memang kurang produktif untuk dievaluasi,” tutur Ilhamsyah.

Atas jawaban terhadap pemandangan Fraksi Demokrat itu, kata Ilhamsyah, pihaknya berharap setelah dilantik atau defenitif nanti, tidak ada lagi pejabat atau pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar ke depannya yang berstatus Plt.

“Harapan kami dalam perombakan ASN tersebut tidak akan ada lagi yang berstatus plt dan rangkap jabatan di tiap-tiap OPD,” ujar Ketua Partai Demokrat Kota Pematang Siantar yang akrab disapa Bung Ilham tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga berharap agar setelah defenitif nantinya dr Susanti dapat segera menyelesaikan permasalahan yang telah menumpuk disaat masih berstatus Plt Wali Kota.

“Sudah banyak tugas menumpuk saat masih berstatus pelaksana tugas, kita yakin beliau bisa lebih bijak melihat permasalahan, dan langkah apa yang paling penting untuk dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih maksimal lagi ke depan,” tuturnya.

Baca juga:Pelantikan Wali Kota Siantar Dijadwalkan 22 Agustus 2022

Timbul mencontohkan permasalahan serapan anggaran yang sangat rendah pada tahun 2022. “Kita yakin beliau akan dapat melakukan evaluasi terkait dengan permasalahan serapan anggaran itu, dan kemudian bisa mencari solusi untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pernyataannya itu berarti bahwa pimpinan OPD yang rendah serapan anggaran di OPD-nya segera dievaluasi atau diganti? Timbul menyebutkan bahwa untuk melakukan pergantian pejabat itu adalah kewenangan daripada Kepala Daerah.

“Untuk mengganti pejabat itu adalah kewenangan beliau (Wali Kota), jadi kita tidak mau intervensi. Kita hanya berharap agar beliau segera dapat menyelesaikan permasalahan yang menumpuk itu satu per satu,” tutur Ketua PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar itu mengakhiri. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles