8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Siantar Soal Biaya Perawatan Pasien Terpapar yang Ditanggung Pemerintah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menegaskan, seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 tanpa terkecuali akan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Namun, perawatan gratis itu berlaku di rumah sakit rujukan pemerintah maupun rumah sakit swasta terhadap semua pasien Covid-19 untuk anggota BPJS Kesehatan.

“Jika pasien tersebut dirawat di rumah sakit namun tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan, maka harus menanggung sendiri alias mandiri,” katanya pada Mistar, Jumat (11/6/21).

Dia menjelaskan, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Baca Juga:Keluarga Pinjam Duit Jutaan Rupiah Demi Bayar Pemakaman Pasien Covid-19 di Siantar

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab, jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, maupun di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

“Mulai dari biaya perawatan pasien Covid-19 sampai jika terjadi musibah meninggal dunia, termasuk di dalamnya tentang perhitungan tarif khusus untuk pemulasaraan jenazah, maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Daniel.

Baca Juga:Update Covid-19 Siantar: Jumlah Pasien Meninggal Bertambah 1 Lagi

Dia menuturkan, biaya perawatan pasien Covid-19 tidak sedikit dikeluarkan pemerintah, walaupun gratis tetapi masih ada yang tidak ditanggung pemerintah. Dan Ini yang harus jadi perhatian masyarakat.

Sebab tidak semuanya diberikan secara cuma-cuma, seperti biaya transportasi pemulangan jenazah pasien Covid-19 bila dari luar kota, dan biaya pemakaman mulai dari menggali hingga menutup liang lahat terakhir.

“BPJS Kesehatan ada juga batasannya, biaya transportasi jika membawa pasien Covid-19 dalam kota saja, bisa diklaim. Tapi kalau keluar kota biasanya pihak rumah sakit minta tambahan,” terangnya.

Baca Juga:Pasien Covid-19 di Simalungun Bertambah 9 Orang

Daniel menegaskan, pengenaan biaya untuk penguburan jenazah berstatus positif Covid-19 bukan kebijakan Pemko Siantar ataupun GTPP Covid-19. Hal itu merupakan murni inisiatif dari tempat pemakaman umum (TPU) setempat.

Walaupun demikian, lanjut dia, pihak petugas pemakaman TPU tidak boleh memanfaatkan hal ini demi meraup keuntungan yang besar. Diharapkan tidak membebani keluarga dari si pasien Covid-19 tersebut.

“Apalagi dengan nilai besar, karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan. Nah ini yang saya mintakan ke masyarakat yang keberatan agar memberitahukan hal tersebut pada instansi terkait agar segera ditertibkan,” jelasnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles