9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hore! BLT UMKM 2021 Dibuka Lagi, Ini Syarat Mendapatkannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali mengucurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Tentunya informasi ini jadi kabar gembira bagi pelaku UMKM di Indonesia, termasuk Kota Pematangsiantar.

Plt Kepala dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Pematangsiantar, Jadimpan Pasaribu mengatakan sasaran BLT UMKM kali ini akan diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.

Baca juga: Meski Terdaftar, Deson Purba Warga Pematang Sidamanik Tak Kunjung Terima Dana Bantuan UMKM

“BLT UMKM sekarang besarannya berubah yakni Rp1,2 juta dan lebih diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT sebelumnya,” ucapnya di ruang kantornya, Selasa (6/4/21).

Dia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Surat dari Kementerian Koperasi dan UKM bernomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Maka dengan ini kami informasikan pada masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.

Jadimpan menjelaskan syarat pengajuan data peserta calon penerima BPUM adalah pelaku UKM yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, memiliki usaha mikro/ kecil, mengisi formulir pengajuan data pelaku usaha mikro/ kecil, dengan melampirkan fotokopi surat Keterangan Usaha dari Lurah / Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi E-KTP Pemohon 1 lembar serta fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar.

Baca juga: Bantuan UMKM Belum Jelas di Simalungun

Selain itu penerima juga tidak sedang menerima KUR, belum pernah menerima dana BPUM dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.

“Data Peserta Calon Penerima BPUM yang kami terima akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Koperasi UKM RI,” jelas dia.

“Penetapan penerima BPUM adalah wewenang Tim Pokja BPUM Pusat, bukan wewenang kami sebagai dinas yang menerima formulir pendaftaran para pelaku usaha di daerah ini,” tegas Jadimpan. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles