13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Hoaks! Vaksin Booster Bisa Dilakukan Setelah Terima Dosis Kedua Kurang dari 6 Bulan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) ini penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat Covid-19 yang terus bermutasi. Masyarakat pun antusias ingin mendapat suntikan booster tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan masyarakat mendapatkan vaksinasi booster dimana calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua kurang dari 6 bulan sebelumnya.

“Itu hoaks! Kebijakan booster vaksin Covid-19 dari pemerintah sampai saat ini minimal 6 bulan setelah dosis kedua. Tapi kalau belum 6 bulan, ini tidak bisa diberikan vaksinasi booster,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih, Jumat (4/2/22). Dia menjelaskan, syarat utama seseorang untuk mendapatkan vaksinasi booster yakni setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua Covid-19. Selain itu juga diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas.

Ronald mengatakan, ada beberapa jenis vaksin yang tersedia untuk diberikan sebagai dosis ketiga vaksin Covid-19. Tapi yang diberikan ke Kota Pematangsiantar itu adalah vaksin Pfizer. Namun, Kepala Dinkes Kota Pematangsiantar belum bisa memastikan jumlah vaksinasi booster di daerah ini dan hingga kini pihaknya sedang berusaha memenuhi target sasaran vaksinasi sampai tahap akhir.

Ronald mengimbau pada masyarakat yang ingin segera memulai vaksinasi booster, maka dapat mengunjungi beberapa fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. “Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah, dan rumah sakit TNI/Polri. Kalau untuk klinik, hanya diperbolehkan pada klinik TNI/Polri,”sebut Ronald. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles