11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar, Desak SK Soal NJOP 1.000% Ditinjau Kembali

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Siantar-Simalungun Dr Henry Sinaga kembali menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani terkait Surat Keputusan mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 %.

NJOP 1.000 % tersebut adalah warisan yang dibuat pada masa kepemimpinan Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Surat Henry Sinaga kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani tersebut disampaikan, Jumat (3/6/22).

Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Naiknya NJOP 1000 Persen

Melalui rilisnya yang diterima mistar.id, Jumat (3/6/22) Henry Sinaga menjelaskan, dirinya secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 973/432/III/Wk-Thn 2022, tertanggal 31 Maret 2022, tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022 dengan tiga alasan.

Ketiga alasan tersebut, dalam surat Henry Sinaga sebagai berikut:

1. Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 %.

Pertentangan ini terbukti dari NJOP bumi/tanah di Jalan Merdeka No. 211 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, semula NJOP bumi/tanah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.508.000.

Baca Juga:NJOP Naik 1000 Persen, Pelapor Mengaku Diajak Plt Wali Kota Siantar Bertemu

Kemudian tahun 2021 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 NJOP bumi/tanah mengalami kenaikan lebih kurang 1.000 % menjadi sebesar Rp23.295.000 dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut NJOP bumi/tanah diubah atau diturunkan menjadi Rp15.105.000.

Meskipun telah diturunkan dari 1.000%, namun masih tetap mengalami kenaikan di atas 100 %.

2. Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat karena ditemukan ada kelurahan yang NJOP bumi/tanahnya tidak mengalami perubahan atau penurunan sama sekali.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Dia mencontohkan di Gang Kampung Baru, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, NJOP bumi/tanahnya berdasarkan Perwa Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp464.000, dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut tidak mengalami perubahan atau penurunan tetap sebesar Rp464.000.

Selain itu ada kelurahan yang NJOP bumi/ tanahnya bukannya turun malah mengalami kenaikan dari NJOP bumi/ tanah yang ditetapkan oleh Perwa Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021.

Sebagai contoh NJOP bumi/ tanah di Jalan Pelindung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, semula di tahun 2020 NJOP bumi / tanahnya ditetapkan sebesar Rp128.000, kemudian tahun 2021 berdasarkan Perwa Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 NJOP bumi/ tanahnya mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp802.000, dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut mengalami kenaikan lagi menjadi sebesar Rp1.032.000.

3. Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat dan terkesan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut tidak jelas kajian dan parameternya.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles