7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Hasil Penyelidikan Wali Kota Siantar Dibawa ke MA dan KPK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar, yang melakukan penyelidikan terhadap 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, menyampaikan laporan hasil  pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan DPRD, Kamis (27/2/20).

Sebelum diserahkan kepada pimpinan, para anggota DPRD yang tergabung dalam panitia angket mulai dari Hj Rini A Silalahi, Ferry SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi A Sinaga, Frengki Boy Saragih dan kembali lagi kepada Hj Rini A Silalahi, silih berganti membacakan hasil laporan panitia angket, mulai dari proses penyelidikan, dasar hukum, pendapat pakar hukum ahli tata negara, kesimpulan dan saran.

Sesuai hasil pelaksanaan tugasnya yang dibacakan Ketua Panitia Angket, Hj Rini A Silalahi, Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar menyarankan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk mengambil beberapa langkah-langkah.

Langkah pertama, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar

Panitia Angket DPRD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga.(f:mistar/ferry napitupulu)

Langkah kedua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut antara lain, dugaan keterlibatan ajudan walikota Pematangsiantar dan Wali Kota Pematangsiantar dalam kasus di BPKAD kota Pematangsiantar, dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus kerugian PD PAUS dan PD PHJ kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana yang berkaitandengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 30 Maret 2019, yakni pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 913 juta yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, serta terindikasi merugikan keuangan negara keuangan terkait diberhentikannya pembangunan Tugu Sangnaualuh.

Dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan BPK RI sebagaimana termaktub dalam tertanggal 30 Maret 2019, yakni pengeluaran tidak sah sebesar Rp46 miliar atas pelampauan APBD 2018 yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Langkah ketiga, meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk menyatakan pendapat DPRD bahwa Wali Kota Pematangsiantar dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya, dan melanggar sumpah janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkat keempat, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjutinya pendapat DPRD, sebagaimana dimaksud pada poin (langkah) 3 di atas kepada Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkah kelima, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar mengambil langkah-langkah norma sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di kota Pematangsiantar. Langkah keenam, meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar agar segera mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Demikian laporan panitia angket DPRD kota Pematangsiantar dibuat untuk menjadi referensi dan bahan masukan bagi fraksi-fraksi DPRD Pematangsiantar dalam penyampaian pendapat akhir fraksi serta sebagai salah satu bahan pengambilan keputusan DPRD kota Pematangsiantar tentang pernyataan pendapat DPRD kota Pematangsiantar atas dugaan terhadap penyalahgunaan wewenang walikota Pematangsiantar,” tutur Rini.

“Tidak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD kota Pematangsiantar yang telah memberi fasilitas kepada panitia angket DPRD Pematangsiantar sehingga laporan ini dapat terselesaikan. Juga kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas panitia angket DPRD kota Pematangsiantar. Atas koordinasi dan partisipasi semua pihak,” tandasnya.

Usai pembacaan hasil pelaksanaan tugas panitia angket, Wakil Ketua DPRD Mangatas MT Silalahi interupsi. Ia menyarankan agar poin mengenai pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar dihapus.

“Kalau boleh itu dihapus, karena Perda P-APBD-nya tidak disahkan,” ujar Mangatas yang menyarankan agar selanjutnya Panitia Angket melengkapi semua berkas-berkas laporannya.

Setelah itu, seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam panitia angket maju ke depan untuk menyerahkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga yang didampingi dua Wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon. Saat acara penyerahan, Timbul mempersilahkan para awak media untuk mengambil foto.

Sebelum diskors, Timbul selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat diskors dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (28/2/20) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD atas laporan hasil pelaksanaan tugas panitia angket, meminta persetujuan dari anggota DPRD dan penutupan rapat paripurna I DPRD Kota Pematangsiantar.

“Dengan demikian rapat paripurna ini kita skors,” ujar Timbul mengetuk palu.

Ditemui usai memimpin rapat, Timbul M Lingga menyebutkan bahwa selanjutnya masih akan ada hak menyatakan pendapat.

“Kita lihat besok, apakah DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat, atau sampai disitu saja hasil penyelidikan tersebut. Kalau proses tahapan hak menyatakan pendapat itu terpenuhi, maka kita lihat apa keputusan dari hak menyatakan pendapat itu,” tuturnya.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai saran panitia angket yang meminta ke MA dan KPK. Timbul menyebutkan bahwa hal itu hanya saran.

“Saya kira itu hanya sebuah saran, bukan keputusan,” ujar Timbul yang menyebutkan bahwa untuk rapat Hak Menyatakan Pendapat itu harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

Reporter: Ferry

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles