17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Hanya 8 Kelompok Ini yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Salah satu kewajiban umat Muslim disaat akan berakhirnya bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap Muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa zakat ini dapat ditunaikan pada awal bulan Ramadhan. Biasanya, zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idul Fitri pada 1 Syawal tiap tahun.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar H Marham MS mengatakan, zakat merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya yang telah diatur di dalam Al Quran dan sunnah.

Baca Juga:Kakanwil Kemenag Sumut Salurkan Zakat Profesi ASN

Ibadah ini juga termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. “Karena itu, hukumnya membayarkan zakat adalah “wajib” bagi setiap Muslim di mana pun berada,” ucapnya, Sabtu (8/5/21).

Dia menjelaskan, zakat bisa saja dibayarkan kapanpun. Namun, jika orang tersebut membayar zakat setelah sholat Idul Fitri, maka zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa.

Tidak seperti sedekah yang dapat diberikan kepada siapa saja, zakat haruslah diberikan kepada yang berhak. Katanya, hanya ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:BAZNAS Sumut Salurkan Zakat di Toba

Pertama, fakir atau orang yang tidak memiliki harta. Kedua, miskin yakni orang yang penghasilannya tidak mencukupi. Ketiga, riqab adalah hamba sahaya atau budak. Keempat, gharim atau orang yang memiliki banyak utang.

Selanjutnya, kelima, mualaf atau orang yang baru masuk Islam. Keenam, fisabilillah atau pejuang di jalan Allah. Ketujuh, ibnu sabil atau musafir. Terakhir, ke delapan, amil zakat atau panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Ketika ditanya, apakah anak yatim tidak berhak menerima zakat? “Pada firman Allah di QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas tadi seperti fakir dan miskin, misalnya. Maka dia berhak untuk menerima zakat fitrah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Ratusan Penyandang Tunanetra Peroleh Zakat dari Baznas Medan 

Marham juga menginformasikan, bahwa dana kas zakat yang ada saat ini di Baznas Kota Pematangsiantar adalah sekitar Rp230 juta.

“Jumlah itu belum selesai semua, sebab masih ada beberapa hari lagi Ramadhan ini. Biasanya orang yang menunaikan zakat disebut muzaki sering memberi zakatnya pas menjelang dekat Hari Raya Idul Fitri,” ujar dia.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles