Medan, MISTAR.ID
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku belum bisa melantik Wakil Wali Kota Siantar terpilih hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani dikarenakan sampai saat ini Surat Keputusan (SK) pelantikan belum diterimanya.
Dia mengatakan, masih ada persoalan menyangkut akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar saat ini Hefriansyah-Togar Sitorus yang belum berakhir. Diketahui, masa jabatan Hefriansyah akan berakhir pada Februari 2022.
“Walaupun sudah diatur harusnya itu sudah keluar surat (keputusan pelantikan) nya,” kata Edy menjawab wartawan, Senin (13/9/21).
Menurutnya, karena belum adanya SK pelantikan sampai saat ini, ia selaku Gubernur atasnama Presiden belum bisa melantik Susanti sebagai Wakil Wali Kota Siantar.
“Gubernur atasnama presiden tidak bisa melantik kalau SK tidak dikeluarin. SK dari mana? Dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (iskandar/hm06).