Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jumlah warga terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah membuat Kota Pematangsiantar masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kota Pematangsiantar PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Dalam In-Mendagri yang mulai berlaku tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 itu, Gubernur dan Wali Kota diberikan sejumlah instruksi, salah satunya melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Covid Menggila di Siantar, Sehari Bertambah 230 Orang, 2 Meninggal
Gubernur dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) di daerahnya.
Berita Mistar sebelumnya, pasca berakhirnya PPKM Level 3 di Kota Pematangsiantar pada tanggal 9 Agustus 2021, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyebutkan perlakuan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat lagi. (ferry/hm09)